POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berlangsung secara jujur, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.

Peringatan KPK tersebut muncul di tengah masih ditemukannya berbagai persoalan integritas dalam proses SPMB.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen responden mengungkap adanya praktik pungutan liar dalam penerimaan murid baru.

Selain itu, 10 persen responden mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.

Baca Juga: Viral di Netflix, Drama Korea Teach You a Lesson Angkat Kisah Bullying dan Keadilan yang Kontroversial

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan temuan tersebut menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih menghadapi tantangan serius dalam menjaga integritas.

Kondisi ini juga menjadi salah satu dasar diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," ujar Dian di Jakarta, dikutip dari laman resmi KPK, Minggu, 7 Juni 2026.

Baca Juga: Website Freelance Penghasil Dolar AS 2026, Cocok untuk Penulis hingga Desainer Pemula

Menurutnya, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif dan memperkuat anggapan bahwa keberhasilan dapat diraih melalui jalan pintas.

Dian menegaskan bahwa proses penerimaan murid seharusnya menjadi ruang untuk menanamkan nilai kejujuran dan keadilan sejak dini.

Karena itu, ia mengingatkan agar sekolah tidak menjadi tempat pertama bagi anak-anak menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau titipan dapat menentukan keberhasilan.

"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," katanya.

Baca Juga: Beasiswa PMDSU Angkatan X 2026: Simak Kriteria Pendaftar, Perbedaan Skema Reguler-Terapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Tak hanya pada proses penerimaan murid baru, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah.

Sementara itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya dan kenaikan kelas.

Dian menjelaskan bahwa kebiasaan tersebut masih dipandang wajar oleh sebagian masyarakat. Padahal, apabila tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Senada dengan itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa tujuan pendidikan tidak hanya mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membangun karakter dan akhlak mulia sesuai tujuan pendidikan nasional.

Baca Juga: Kabar Baik! Warga Ber-KTP Jakarta Bisa Daftar 2.843 Lowongan Kerja Bergaji Setara UMP

"Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh," tegas Anis.

Karena itu, KPK mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

KPK juga mengingatkan bahwa apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi.

Dukungan terhadap program sekolah, partisipasi dalam peningkatan mutu pendidikan, maupun ucapan terima kasih dinilai lebih tepat dan terhindar dari risiko konflik kepentingan.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali menegaskan pentingnya mencegah korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan berbagai bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB. ***