POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membawa kabar menggembirakan bagi masyarakat yang tengah berburu pekerjaan.
Sebanyak 2.843 kesempatan kerja akan dibuka melalui program padat karya dengan besaran upah yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026, yakni Rp5,72 juta setiap bulan.
Inisiatif tersebut menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah daerah untuk membantu warga menghadapi tantangan ekonomi sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa terdapat satu persyaratan utama bagi calon peserta program, yaitu wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Menurut Pramono, ribuan lowongan yang akan dibuka itu disiapkan sebagai bentuk dukungan sosial bagi keluarga yang membutuhkan tambahan penghasilan.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan KTP Jakarta menjadi syarat pokok untuk mengikuti program tersebut.
Baca Juga: Babinsa Batujaya Turun ke Sawah, Dampingi Petani Panen Padi di Pakisjaya
Meski rencana pembukaan lowongan sudah diumumkan, pemerintah daerah masih belum membeberkan secara detail jabatan maupun bidang pekerjaan yang tersedia.
Namun, seluruh kesempatan kerja tersebut dipastikan akan dijalankan melalui mekanisme program padat karya.
Pramono menilai program ini dapat menjadi solusi jangka pendek bagi warga yang terdampak tekanan ekonomi, sekaligus memberikan peluang untuk memperoleh pendapatan yang dapat menunjang kebutuhan hidup.
Ia memastikan para peserta yang lolos nantinya akan menerima gaji sesuai standar UMP DKI Jakarta tahun 2026.
Selain itu, Pramono mengungkapkan bahwa program tersebut dirancang berjalan selama tiga bulan.
Kendati demikian, durasi pelaksanaannya masih berpotensi diperpanjang apabila kebutuhan masyarakat terhadap program ini dinilai masih tinggi.
Ia menegaskan bahwa fokus utama kebijakan tersebut adalah membuka akses kerja bagi masyarakat agar mereka tetap memiliki sumber penghasilan untuk menopang kebutuhan keluarga.
Baca Juga: Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu Masuk Agenda Pembahasan DPR-Pemerintah
Lebih lanjut, pembukaan ribuan lapangan kerja ini merupakan bagian dari upaya perlindungan sosial yang tengah disiapkan Pemprov DKI Jakarta guna menjaga daya tahan ekonomi warga di tengah berbagai tantangan perekonomian.
Di sisi lain, data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah pengangguran di Jakarta mencapai 333.860 orang.
Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di wilayah ibu kota tercatat berada di angka 6,03 persen.
Melalui penyediaan 2.843 lowongan kerja tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menekan jumlah pengangguran sekaligus memberikan peluang penghasilan bagi masyarakat yang masih mencari pekerjaan.***




