POJOKSATU.id - Kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi perhatian.
Komisi II DPR RI bersama pemerintah dijadwalkan membahas berbagai persoalan yang dihadapi PPPK, termasuk skema penggajian dan peluang peralihan status menjadi PPPK Penuh Waktu dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada 8 Juni 2026.
Pembahasan tersebut akan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), Herru Gama Yudha, mengatakan isu kesejahteraan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu fokus utama yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, salah satu persoalan yang hingga kini masih dihadapi sejumlah daerah adalah keterbatasan anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.
Karena itu, DPR dan pemerintah akan mencari formulasi terbaik agar hak-hak pegawai tetap dapat terpenuhi.
Baca Juga: Sempat Dikira Lolos KDKMP dan KNMP, Ternyata Pengumuman Resmi PHTC Panselnas Tampilkan Hal Berikut!
“Informasi yang kami terima, salah satu yang akan dibahas adalah solusi pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu, termasuk kemungkinan dukungan anggaran dari pemerintah provinsi atau mekanisme lain yang melibatkan pemerintah pusat,” ujar Herru, dikutip Minggu (7/6/2026)
Selain persoalan penggajian, rapat juga diharapkan membahas keberlanjutan status PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih menjadi perhatian ribuan pegawai di berbagai daerah.
PPWI sebelumnya telah menyampaikan berbagai aspirasi kepada anggota DPR RI, mulai dari peningkatan kesejahteraan, standar gaji pokok, hingga mekanisme alih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Baca Juga: Syukuran Terpilih Aklamasi, Ketua RW 07 Plawad Tebar 50 Kg Ikan untuk Mancing Gratis Warga
Herru menyebut seluruh masukan yang disampaikan organisasi tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Komisi II DPR RI dalam pembahasan bersama pemerintah.
Tidak hanya itu, PPWI juga dijadwalkan mendapat kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Komisi II DPR RI setelah pelaksanaan rapat kerja dengan kementerian dan lembaga terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan suara tenaga teknis, tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan yang berstatus PPPK Paruh Waktu dapat didengar dalam proses penyusunan kebijakan.
Baca Juga: Benarkah Pengumuman Hasil Akhir SPPI KDKMP dan KNMP Mundur? Ini Analisis dan Prediksi Jadwalnya!
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menuntut efisiensi anggaran, DPR dan pemerintah disebut tetap berupaya mencari jalan keluar yang mampu memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu tanpa mengabaikan kemampuan keuangan negara maupun daerah.
Hasil rapat kerja tersebut dinantikan oleh ribuan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia karena berpotensi menjadi dasar kebijakan terkait pendanaan, kesejahteraan, serta arah pengembangan status kepegawaian mereka ke depan. ***




