POJOKSATU.id - Kabar melegakan datang bagi para dosen penerima sertifikasi dosen (serdos) di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastikan kewajiban mengikuti kegiatan pengembangan diri sebesar 20 Jam Pelajaran (JP) tidak akan diberlakukan untuk sementara waktu.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (2/6/2026).
Menurut Brian, keputusan itu diambil setelah kementerian melakukan evaluasi terhadap rencana penerapan kewajiban pengembangan diri bagi dosen penerima serdos.
Baca Juga: Yayasan Madrasah Pembangunan Digeruduk di Tangsel, Aksi Saling Dorong Dua Kubu Sempat Memanas
"Kami mencermati dosen yang menerima serdos itu 143 ribu.
Jadi kalau harus membuat ada kegiatan pengembangan diri yang 20 jam dalam setahun rasanya akan sangat berat," kata Brian.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi internal menunjukkan perlunya kajian lebih mendalam agar kebijakan peningkatan kompetensi dosen tidak justru menambah beban administratif yang selama ini banyak dikeluhkan.
"Tadi pagi kebetulan kami sudah evaluasi. Untuk kegiatan tersebut kita tiadakan sampai nanti hasil kajian kita keluarkan bentuknya seperti apa yang paling cocok," ujarnya.
Baca Juga: Atasi Elnino Godzila dan Sampah di Jabar, KDM Pimpin Rakor dengan TNI dan BMKG
Brian kembali menegaskan bahwa rencana menjadikan kegiatan pengembangan diri sebagai syarat tertentu bagi dosen tidak akan diterapkan saat ini.
"Untuk kegiatan pengembangan diri yang nantinya harus menjadi syarat itu tidak diadakan," katanya.
Apa Itu 20 JP yang Sempat Dipersoalkan?
Dalam dunia pendidikan, satu Jam Pelajaran (JP) umumnya setara dengan 45 menit.
Artinya, kewajiban 20 JP setara sekitar 900 menit atau 15 jam kegiatan pengembangan kompetensi dalam satu tahun.
Kegiatan tersebut dapat berupa pelatihan, seminar, kursus, lokakarya, maupun program peningkatan kompetensi lainnya yang berkaitan dengan tugas dan profesi dosen.
Secara prinsip, pengembangan kompetensi memang menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas pendidikan tinggi.
Berbagai regulasi terkait profesi dosen juga menempatkan peningkatan kompetensi sebagai unsur penting dalam pengembangan karier akademik.
Namun, rencana kewajiban 20 JP sebelumnya mendapat sorotan dari banyak kalangan dosen karena dinilai berpotensi menambah pekerjaan administratif yang harus dipenuhi setiap tahun.
Baca Juga: Tak Hanya Kurangi Emisi, PT ANI Kembalikan Habitat Burung Langka di Kawasan Industri Bekasi
Dosen Sudah Dibebani Banyak Tugas Akademik
Di lapangan, dosen tidak hanya menjalankan tugas mengajar di kelas. Mereka juga wajib memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD), melakukan penelitian, menghasilkan publikasi ilmiah, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, membimbing mahasiswa, hingga menyusun berbagai laporan akademik.
Karena itu, muncul kekhawatiran bahwa kewajiban tambahan berupa pelatihan terstruktur dengan target jam tertentu akan semakin menambah beban administrasi.
Data Kemendiktisaintek menunjukkan jumlah dosen penerima serdos saat ini mencapai sekitar 143 ribu orang.
Dengan jumlah yang sangat besar, implementasi kewajiban 20 JP dinilai berpotensi menimbulkan tantangan administratif yang tidak sederhana.
Baca Juga: Kurangi Emisi Global, PT ANI Pasang Panel Surya dan Bangun Budaya Hijau dari Lingkungan Kerja
Serdos Tetap Menjadi Pengakuan Profesional Dosen
Sertifikasi dosen atau serdos merupakan bentuk pengakuan profesional yang diberikan kepada dosen yang telah memenuhi berbagai persyaratan akademik dan kinerja.
Untuk memperoleh serdos, dosen harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli, memenuhi laporan kinerja dosen, serta lulus proses sertifikasi pendidik sesuai aturan yang berlaku.
Ke depan, banyak pihak berharap kebijakan peningkatan kompetensi dosen tetap berjalan dengan menitikberatkan pada kualitas dan substansi pengembangan diri, bukan sekadar pemenuhan jumlah jam pelatihan.
Baca Juga: Pupuk Kujang Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 51 Warga, Bantu Tekan Angka Kebutaan di Karawang
Saat ini, Kemendiktisaintek memilih menghentikan sementara kewajiban 20 JP sambil melakukan kajian lebih lanjut.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin mencari mekanisme yang lebih efektif dan realistis bagi para dosen yang telah menjalankan berbagai tanggung jawab akademik yang kompleks. ***




