POJOKSATU.id - Harapan ribuan dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memperoleh kepastian karier akademik mulai menemukan titik terang.

Komisi X DPR RI resmi menyatakan persetujuan terhadap arah kebijakan pengalihan status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah menerima berbagai aspirasi dari organisasi dosen nasional. (suara.com)

Keputusan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, didampingi Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR RI Endang Dwi Astuti.

Baca Juga: Kasus Gugur lewat SP3, Erwin Siap Kembali Aktif Tangani Persoalan Kota Bandung

Forum itu juga dihadiri anggota Komisi X dari berbagai fraksi serta perwakilan organisasi dosen PPPK dari seluruh Indonesia.

Berdasarkan data yang disampaikan organisasi dosen, saat ini terdapat sekitar 10.942 dosen PPPK yang mengajar di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Mereka menghadapi sejumlah kendala, mulai dari kepastian status kepegawaian, pengembangan karier akademik, kenaikan jabatan fungsional, hingga jaminan masa tua.

Baca Juga: Dinsos Kota Bandung Perketat Penertiban PMKS, 80 Persen yang Terjaring Warga Luar Daerah

Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Moh. Nor Afandi, menilai skema PPPK yang berlaku saat ini belum sepenuhnya dirancang sebagai sistem karier jangka panjang bagi dosen.

Karena itu, pengalihan status menuju PNS dinilai menjadi solusi yang lebih memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan profesi akademik.

Perkembangan Terbaru dalam 24 Jam Terakhir
Dalam perkembangan yang ramai menjadi perhatian publik pada 3 Juni 2026, berbagai laporan menyebut Komisi X DPR RI telah menyatakan dukungan resmi terhadap arah kebijakan pengalihan status dosen PPPK menjadi PNS.

Baca Juga: Riset Ungkap Diet Intermittent Tak Cuma Turunkan Berat Badan, Tapi Juga Ubah Cara Kerja Otak

Dukungan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya disampaikan organisasi dosen dalam RDPU di Kompleks Parlemen Senayan.

Komisi X juga menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dosen PPPK akan dibawa dalam pembahasan bersama pemerintah, termasuk saat rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Aturan yang Masih Berlaku Saat Ini
Meski telah memperoleh dukungan politik dari Komisi X DPR RI, status dosen PPPK saat ini secara hukum masih tetap mengacu pada ketentuan ASN yang berlaku.

Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Daerah Masih Minim, Baru 5 Pemda Salurkan Hingga Awal Juni

Beberapa regulasi yang masih menjadi dasar antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sepanjang ketentuannya masih berlaku.

Berbagai peraturan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, dan kementerian terkait mengenai manajemen ASN.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Orang Tua, 103 Sekolah Swasta Gratis Siap Tampung Siswa yang Tak Lolos Negeri

Artinya, hingga saat ini belum ada regulasi baru yang secara otomatis mengubah seluruh dosen PPPK menjadi PNS.

Dukungan Komisi X masih berupa arah kebijakan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti pemerintah melalui mekanisme legislasi maupun regulasi lebih lanjut.

Mekanisme yang Diperkirakan Akan Ditempuh
Sampai awal Juni 2026, pemerintah belum mengumumkan skema teknis resmi pengalihan dosen PPPK menjadi PNS.

Baca Juga: Beasiswa Pemda Morowali 2026 Dibuka untuk Mahasiswa Baru dan Aktif, Cek Jadwal serta Syarat Lengkapnya

Namun berdasarkan pembahasan yang berkembang, prosesnya diperkirakan akan melalui beberapa tahapan:

Penyusunan rekomendasi resmi hasil RDPU.

Pembahasan bersama Kemdiktisaintek, Kementerian PANRB, BKN, dan DPR RI.

Integrasi usulan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) atau regulasi turunan lainnya.

Baca Juga: Beasiswa Bojonegoro 2026 Tahap 2 Dibuka Agustus, Mahasiswa S1 dan D4 Bisa Ajukan Bantuan Pendidikan

Penyusunan mekanisme transisi dan pendataan dosen PPPK yang memenuhi syarat.

Penetapan aturan teknis mengenai pengalihan status, hak kepegawaian, masa kerja, dan jenjang karier akademik.

Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi pelaksanaan maupun ketentuan seleksi yang diumumkan pemerintah.

Fokus pada Kepastian Karier dan Kesejahteraan
Selain persoalan status kepegawaian, Komisi X DPR RI juga menyoroti berbagai isu lain yang dihadapi dosen PPPK.

Baca Juga: Buruan Daftar! Beasiswa Jateng 2026 untuk Santri dan Pengasuh Pesantren Segera Ditutup

Mulai dari tunjangan kinerja, kesempatan studi lanjut doktoral (S3), pengembangan karier akademik, hingga dukungan terhadap pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Aspirasi tersebut disebut akan terus dikawal dalam fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.

Seluruh draf masukan dan poin krusial yang mengemuka dalam RDPU ditegaskan akan menjadi bahan pertimbangan strategis dalam penyusunan dan penyempurnaan revisi RUU Sisdiknas, khususnya yang mengatur tata kelola sumber daya manusia pendidikan tinggi.

Baca Juga: PP TUNAS Dinilai Berpotensi Salah Sasaran, Judi Online Justru Jadi Ancaman Terbesar Anak

Bagi ribuan dosen PPPK yang selama ini menanti kepastian masa depan profesinya, dukungan Komisi X DPR RI menjadi sinyal penting.

Meski jalan menuju pengalihan status masih memerlukan proses legislasi dan regulasi yang tidak singkat, aspirasi yang selama ini diperjuangkan akhirnya mulai mendapat ruang yang lebih kuat dalam agenda kebijakan pendidikan nasional. ***