POJOKSATU.id, JAKARTA – Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS mendapat dukungan dari berbagai pihak. Namun, penerapannya dinilai harus dilakukan secara hati-hati agar tidak salah sasaran.
Selama ini, perdebatan mengenai PP TUNAS lebih banyak mengarah pada media sosial dan platform game online. Padahal, banyak platform besar sudah memiliki berbagai fitur perlindungan anak, seperti batas usia pengguna, kontrol orang tua (parental control), sistem pelaporan, hingga pemantauan konten menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI), Shafiq Husein, mengatakan perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya dibebankan kepada platform. Menurutnya, peran orang tua tetap menjadi faktor paling penting.
Ia juga berharap pemerintah memperbanyak sosialisasi terkait PP TUNAS karena hingga kini masih banyak pelaku industri yang belum memahami secara jelas bagaimana aturan tersebut akan diterapkan.
Baca Juga: Profil Ekonomi Siswa Sekolah Rakyat Terbatas, Menteri Sosial Minta Masyarakat Laporkan Penyimpangan
"Kabarnya masih simpang siur sekali di luar, sedangkan informasi yang turun ke kami juga memang masih lumayan minim untuk itu," ujar Shafiq.
Menurut Shafiq, pemerintah perlu memastikan aturan yang dibuat tidak justru menghambat industri digital yang selama ini sudah berupaya menerapkan perlindungan pengguna.
Ia menilai keberhasilan PP TUNAS seharusnya diukur dari seberapa jauh anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman digital yang nyata, seperti judi online, penipuan siber, eksploitasi anak, dan berbagai kejahatan digital lainnya.
Karena itu, regulasi tidak cukup hanya mengatur platform yang populer digunakan masyarakat. Pemerintah juga perlu fokus pada platform berisiko tinggi yang selama ini menjadi sarana aktivitas ilegal.
Salah satu ancaman terbesar yang saat ini masih menjadi perhatian adalah judi online.
Selain merugikan secara ekonomi, judi online juga berdampak buruk terhadap kondisi sosial dan kesehatan mental masyarakat, terutama generasi muda. Kecanduan judi dapat memicu masalah psikologis, mengganggu pendidikan, merusak hubungan keluarga, hingga meningkatkan risiko tindakan kriminal.
Baca Juga: Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah, Rangkul 4.850 Pendonor di Seluruh Indonesia
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan transaksi judi online mencapai sekitar Rp327 triliun pada 2023. Angka tersebut naik menjadi Rp359 triliun pada 2024.
Meski pemerintah terus melakukan penindakan, nilai transaksi judi online pada 2025 masih tergolong sangat besar. Dalam beberapa tahun terakhir, total perputaran uang dari praktik judi online bahkan telah menembus lebih dari Rp1.000 triliun.
Di sisi lain, aspek keamanan data pribadi juga menjadi perhatian.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pembatasan akses media sosial bagi anak belum tentu menjadi solusi utama.
Menurutnya, kewajiban verifikasi usia berpotensi membuat platform mengumpulkan lebih banyak data pribadi pengguna, mulai dari identitas, dokumen kependudukan, data biometrik, hingga aktivitas digital.
Jika tidak dibarengi sistem keamanan yang kuat, kondisi tersebut justru bisa memunculkan risiko baru berupa kebocoran data, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan informasi pribadi anak.
"Tantangan di Indonesia adalah belum terbentuknya ekosistem digital yang aman serta lemahnya pendidikan karakter di tengah disrupsi teknologi," kata Ubaid.
Karena itu, perlindungan anak di ruang digital dinilai tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Diperlukan penguatan literasi digital, keterlibatan orang tua, keamanan data yang lebih baik, serta penindakan tegas terhadap platform yang benar-benar berisiko bagi anak-anak Indonesia. ***




