POJOKSATU.id - Persoalan kesejahteraan dosen kembali menjadi perhatian setelah Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) mengungkap rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan.
Angka tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum ADI Mohammed Ali Berawi menyampaikan kondisi tersebut saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah ketentuan terkait penghasilan dosen.
"Yang Mulia, fakta empiris disebutkan oleh berbagai sumber. Salah satunya kami sitasi di sini, Yang Mulia, bahwa angka rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar 3,36 juta," ujar Ali dalam persidangan.
Menurut Ali, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan serius terkait kesejahteraan dosen di Indonesia.
Bahkan, banyak dosen disebut harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Aturan Penghasilan Dosen Dinilai Masih Kabur
Persoalan utama yang dipersoalkan dalam gugatan ini bukan semata soal besaran gaji, melainkan ketidakjelasan aturan yang mengatur penghasilan dosen.
Permohonan uji materi diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah.
Mereka menggugat Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen karena dinilai belum memberikan kepastian mengenai standar penghasilan yang layak bagi dosen.
Baca Juga: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Akan Menggeser Peta Geoekonomi Serantau ASEAN?
Pasal tersebut mengatur bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
Namun, para pemohon menilai frasa tersebut terlalu umum dan tidak menjelaskan bagaimana standar kebutuhan hidup minimum dihitung maupun dijamin pelaksanaannya.
Akibatnya, menurut pemohon, masih terdapat dosen yang menerima penghasilan jauh dari standar hidup layak meskipun memiliki tanggung jawab akademik yang besar.
Dosen Harus Mengajar, Meneliti, dan Mengabdi
Ali menjelaskan bahwa rendahnya kesejahteraan berdampak langsung terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurutnya, sulit bagi dosen untuk menjalankan seluruh tanggung jawab akademik secara optimal apabila masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarga atau mencari pekerjaan tambahan untuk menambah penghasilan.
Ia juga mengutip berbagai penelitian yang menunjukkan bahwa kepuasan kerja sangat dipengaruhi oleh tingkat kompensasi, kepastian karier, dan beban kerja.
Karena itu, ADI menilai kesejahteraan dosen bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi agar kualitas pendidikan tinggi tetap terjaga.
Baca Juga: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Akan Menggeser Peta Geoekonomi Serantau ASEAN?
Kasus Nyata Jadi Dasar Gugatan
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon mengungkap salah satu pengalaman dosen yang menjadi dasar pengajuan gugatan.
Dosen tersebut disebut telah berstatus dosen tetap sejak 2017, tetapi tidak memperoleh penghasilan bulanan maupun penugasan mengajar dalam kurun waktu tertentu.
Penugasan mengajar baru diperoleh pada 2019 dengan penghasilan yang disebut lebih rendah dibandingkan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Kasus tersebut digunakan sebagai contoh bahwa masih terdapat celah dalam perlindungan kesejahteraan dosen, terutama di lingkungan perguruan tinggi swasta.
ADI Soroti Dampak terhadap Pendidikan Tinggi
Menurut ADI, persoalan kesejahteraan dosen tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kualitas pendidikan tinggi nasional.
Rendahnya kesejahteraan berpotensi menurunkan produktivitas penelitian, menghambat inovasi, meningkatkan kelelahan kerja, hingga memengaruhi kualitas pembelajaran yang diterima mahasiswa.
Ali juga menyinggung kemunculan tagar #JanganJadiDosen yang sempat ramai di media sosial sebagai simbol keresahan sebagian kalangan akademisi terhadap kondisi profesi dosen saat ini.
Tagar tersebut mencerminkan berbagai persoalan yang dirasakan dosen, mulai dari rendahnya penghasilan, tingginya tuntutan publikasi ilmiah, hingga ketidakpastian karier di sejumlah perguruan tinggi.
Baca Juga: Prabowo Terima Pesan Khusus Emir Qatar, Indonesia dan Qatar Perkuat Kerja Sama Strategis
Pemerintah dan DPR Berpandangan Berbeda
Dalam persidangan, pemerintah mempertahankan ketentuan yang berlaku saat ini dan menjelaskan bahwa penghasilan dosen tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara DPR RI menilai ketentuan dalam UU Guru dan Dosen pada dasarnya telah dirancang untuk memastikan dosen memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum.
Meski demikian, para pemohon menilai implementasi di lapangan menunjukkan masih banyak dosen yang belum merasakan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam regulasi tersebut.
Hingga kini, perkara uji materi tersebut masih berproses di Mahkamah Konstitusi.
Putusan yang akan diambil nantinya diperkirakan menjadi salah satu penentu arah kebijakan kesejahteraan dosen di Indonesia, sekaligus menjawab perdebatan mengenai sejauh mana negara wajib menjamin penghasilan layak bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi. ***




