POJOKSATU.ID - Aparatur negara perlu mencermati langkah pemerintah yang kembali menegaskan aturan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya dan juga Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman, khususnya terkait dengan masa kerja yang menjadi penentu utama dalam pencairan hak tersebut.
Kebijakan ini menegaskan bahwa bagi PPPK, besaran dan juga kelayakan menerima THR serta Gaji ke-13 tidak selalu sama.
Hal ini karena ada penyesuaian dengan lamanya masa kerja sebelum waktu pencairan yang diselenggarakan oleh kas negara.
Baca Juga: Begini Skema Proporsional THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun!
Beruntung bagi PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun karena mereka tetap berhak untuk menerima THR dan juga Gaji ke-13.
Namun besaran yang diterima bersifat proporsional, dengan dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja yang telah tercatat resmi.
Perhitungan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima, sehingga nominal yang diperoleh akan disesuaikan dengan durasi masa kerja nyata.
Kendati demikian, pengawasan ketat tetap dilakukan terhadap batas minimal waktu pengabdian para pegawai baru.
Baca Juga: Pahami Aturan Masa Kerja PPPK Agar Tidak Keliru Terkait Pencairan THR dan Gaji ke-13
Jika masa kerja PPPK belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya maka tidak berhak menerima THR.
Ketentuan ini menegaskan bahwa minimal masa kerja menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan tersebut demi tertib anggaran.
Untuk gaji ke-13, aturan yang berlaku bagi seluruh pegawai pemerintah juga hampir sama.
PPPK yang masa kerjanya kurang dari 1 bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 maka tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Hal ini karena tanggal tersebut menjadi acuan utama dalam penentukan kelayakan penerima gaji ke-13 bagi seluruh instansi pusat maupun daerah.
Agar lebih mudah dipahami oleh semua pihak, berikut disajikan ketentuannya secara sistematis.
Seseorang yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya dipastikan tidak mendapat THR.
Hal serupa menimpa mereka yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 karena tidak mendapat gaji ke-13.
Baca Juga: Sah! Anggaran 100 Triliun Ketok Palu, Daerah Bakal Terima Jaminan Hidup dan Isian Rumah Baru!
Berbeda nasib, masa kerja minimal satu bulan hingga kurang dari satu tahun akan mendapat THR dan gaji ke-13 secara proporsional.
Kabar paling membahagiakan berlaku untuk masa kerja minimal satu tahun ke atas yang dipastikan mendapat THR dan gaji ke-13 secara penuh.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah memberikan kepastian sekaligus keadilan dalam pemberian hak bagi PPPK.
Oleh karena itu, penting bagi setiap PPPK untuk memahami status masa kerjanya agar dapat mengetahui hak yang akan diterima tanpa kebingungan.***




