POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menegaskan aturan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya dan juga Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman, khususnya terkait dengan masa kerja yang menjadi penentu utama dalam pencairan hak tersebut.

Bagi PPPK, besaran dan juga kelayakan menerima THR serta Gaji ke-13 tidak selalu sama antarindividu.

Hal ini terjadi karena ada penyesuaian dengan lamanya masa kerja yang ditempuh sebelum waktu pencairan tiba.

Baca Juga: Sah! Anggaran 100 Triliun Ketok Palu, Daerah Bakal Terima Jaminan Hidup dan Isian Rumah Baru!

PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak untuk menerima THR dan juga Gaji ke-13.

Namun, besaran yang diterima oleh kelompok ini bersifat proporsional dengan dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja.

Perhitungan tersebut mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima, sehingga nominal yang diperoleh akan disesuaikan dengan durasi masa kerja.

Di sisi lain, terdapat kondisi tertentu yang membuat tunjangan tersebut tidak dapat dicairkan sama sekali oleh pegawai.

Baca Juga: Hampir Rampung 75 Persen, Kemensos Targetkan Sekolah Rakyat Permanen Kupang Selesai !

Jika masa kerja PPPK belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya maka tidak berhak menerima THR.

Ketentuan ini menegaskan bahwa minimal masa kerja menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan tersebut kepada pegawai.

Untuk gaji ke-13, aturan yang berlaku di dalam regulasi resmi ini juga hampir sama.

PPPK yang masa kerjanya kurang dari 1 bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 maka tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Hal ini dikarenakan tanggal tersebut menjadi acuan utama dalam penentukan kelayakan penerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Secara rinci, pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya dipastikan tidak mendapat THR.

Begitu pula bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 yang diwajibkan rela tidak mendapat gaji ke-13.

Sementara itu, masa kerja yang berada di antara satu bulan hingga kurang dari satu tahun akan mendapat THR dan gaji ke-13 secara proporsional.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Permanen Pertama di NTT: Fasilitas Lengkap untuk Memutus Mata Rantai Kemiskinan

Terakhir, pegawai dengan masa kerja minimal satu tahun atau lebih akan mendapat THR dan gaji ke-13 secara penuh.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah memberikan kepastian sekaligus keadilan dalam pemberian hak bagi PPPK.

Oleh karena itu, penting bagi setiap PPPK untuk memahami status masa kerjanya agar dapat mengetahui hak yang akan diterima secara akurat.***