POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat edaran yang ditetapkan pada 25 Mei 2026 tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam dokumen tersebut, KPK menegaskan bahwa ruang lingkup pengawasan tidak hanya mencakup saat proses penerimaan berlangsung, tetapi juga sebelum dan sesudah pelaksanaan SPMB.
Baca Juga: Bupati Aep Ingin Setiap Wilayah Karawang Punya Sekolah Unggulan, Target Tuntas 2030
Tujuan utama penerbitan surat edaran ini adalah mendukung upaya pencegahan korupsi.
Khususnya pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB sehingga seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada:
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI.
- Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang membidangi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Seluruh Kepala Satuan Pendidikan Madrasah dan Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama RI.
KPK Minta Seluruh Penyelenggara Pendidikan Menjaga Integritas
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan tidak boleh melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul Aziz.
Menurutnya, proses SPMB harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya.
Baca Juga: Ketua DPRD Karawang: Pancasila Harus Hidup dalam Keseharian, Bukan Sekadar Seremoni
Pungutan dan Permintaan Hadiah Dilarang
Dalam isi surat edaran, KPK menegaskan sejumlah hal yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
- Dilarang meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
- Tidak memanfaatkan SPMB untuk tindakan koruptif maupun konflik kepentingan.
- Menolak segala bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama.
- Melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
- Mengimbau ASN maupun non-ASN untuk menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan proses SPMB.
- Menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa pemberian hadiah atau uang kepada penyelenggara pendidikan merupakan tindakan yang dilarang.
Abdul Aziz menegaskan bahwa permintaan dana maupun hadiah oleh ASN dan non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan.
Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana.
"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegasnya.
KPK Soroti Pungli hingga Siswa Titipan
KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan lembaga tersebut, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru di sejumlah daerah.
Modus yang muncul beragam, antara lain:
- Biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
- Uang bangku atau pungutan masuk sekolah.
- Kewajiban membeli atribut tertentu yang memberatkan orang tua.
- Pungutan lain yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pemakaman Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata akan Dihadiri Presiden Prabowo
Selain itu, KPK juga menyoroti praktik "titipan" calon siswa oleh pihak tertentu yang berpotensi merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.
Tidak hanya itu, ditemukan pula berbagai bentuk manipulasi data yang dapat memengaruhi hasil seleksi, seperti:
- Rekayasa alamat domisili.
- Penyalahgunaan jalur afirmasi.
- Perubahan daftar peserta yang dinyatakan diterima.
- Intervensi terhadap hasil seleksi.
Baca Juga: Bupati Karawang: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dari Ekonomi yang Kuat
KPK menilai berbagai praktik tersebut berpotensi menghilangkan hak peserta didik yang seharusnya memperoleh akses pendidikan secara adil.
Masalah Administrasi Masih Ditemukan
Selain persoalan korupsi dan gratifikasi, KPK juga mencatat masih adanya sejumlah persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.
Beberapa masalah yang masih ditemukan meliputi:
- Ketidakjelasan daya tampung sekolah.
- Lambatnya penanganan pengaduan masyarakat.
- Kurangnya dokumentasi dalam proses pengambilan keputusan.
- Minimnya transparansi informasi kepada masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan apabila tidak dibenahi secara serius.
Baca Juga: Siap-siap! Kemensos Kucurkan Anggaran Jumbo Tahap Dua, Daerah Anda Termasuk yang Beruntung?
Indeks Integritas Pendidikan Masih Perlu Ditingkatkan
Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin penting karena hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan nasional masih berada pada level korektif dengan skor 69,50.
Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan di lingkungan pendidikan, namun pelaksanaannya belum konsisten dan masih membutuhkan berbagai perbaikan.
Karena itu, KPK menilai pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Baca Juga: Bikin Heboh! Ternyata Ini Alasan Mengapa Potongan TPG Guru Non ASN Bisa Berbeda !
Gratifikasi Wajib Dilaporkan ke KPK
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Khusus untuk gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa, penerima dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.
Baca Juga: Penyebab SKTP Guru Belum Keluar di Info GTK Meski Status Data di Dapodik Dinyatakan Valid
Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Masyarakat maupun penyelenggara pendidikan dapat mengakses layanan pelaporan melalui:
- https://gol.kpk.go.id
Sementara informasi mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diperoleh melalui:
- https://jaga.id
- Layanan WhatsApp KPK: +62811145575
- Layanan Informasi Publik KPK: 198
Bagi masyarakat yang ingin membaca atau mengunduh Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB, dokumen tersebut dapat diakses melalui laman resmi Jaringan Pencegahan Korupsi KPK dan kanal publikasi KPK yang memuat dokumen edaran secara lengkap.
Baca Juga: To-be Sera
Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, satuan pendidikan, kementerian terkait, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
Dengan demikian, proses penerimaan murid baru dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. ***




