POJOKSATU.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bakal mengambil tindakan tegas terhadap dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memberikan prioritas pelayanan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Bahkan, dapur MBG yang melanggar aturan terancam dihentikan sementara operasionalnya hingga pencabutan insentif harian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Melalui aturan baru itu, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok rentan yang dikenal sebagai kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Kesalahan Sepele Ini Sering Bikin Gagal Lolos Administrasi CPNS 2026
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Dadang Hendrayuda mengatakan kebijakan itu diterbitkan untuk memastikan program pemenuhan gizi benar-benar menyentuh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perhatian.
Menurut dia, kelompok 3B merupakan kategori yang paling rentan mengalami persoalan gizi dan stunting sehingga harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
BGN juga mengungkapkan bahwa hasil inspeksi lapangan masih menemukan banyak dapur MBG yang belum memenuhi target pelayanan bagi kelompok tersebut.
Baca Juga: KORPRI Gandeng BTN, Jutaan PNS dan PPPK Ditarget Punya Rumah
Dalam sejumlah sidak, ditemukan dapur SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Padahal sebelumnya pemerintah telah menetapkan target pelayanan hingga 500 penerima manfaat kelompok 3B pada masing-masing dapur MBG.
Karena realisasi di lapangan dinilai belum maksimal, BGN akhirnya menetapkan batas minimal pelayanan sebanyak 300 penerima manfaat sebagai syarat wajib operasional.
Dadang menegaskan pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi administratif kepada pengelola dapur yang mengabaikan aturan tersebut.
Kepala dapur SPPG akan menerima peringatan tertulis yang nantinya masuk dalam catatan evaluasi kinerja.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Setara PNS, Tapi Ada Perbedaan Besar di Bagian Ini
Sementara itu, sanksi yang lebih berat akan diberikan kepada yayasan maupun mitra pengelola dapur MBG.
Jika tidak mampu memenuhi ketentuan minimal pelayanan kelompok 3B, dapur MBG dapat dikenai suspend kategori mayor.
Konsekuensinya, dapur tersebut tidak akan menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari sampai kewajiban pelayanan dipenuhi dan diverifikasi oleh pihak BGN.
Selain penghentian insentif, operasional dapur juga dapat dihentikan sementara apabila pelanggaran dinilai cukup serius dan tidak segera diperbaiki.
Baca Juga: Rekening Kuning di Info GTK Ternyata Bukan Masalah Besar, Ini Penjelasannya
Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan, setiap kepala SPPG diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait jumlah penerima manfaat kelompok 3B kepada Direktorat Wilayah Deputi Pemantauan dan Pengawasan.
Laporan tersebut nantinya menjadi dasar evaluasi kepatuhan setiap dapur MBG di seluruh Indonesia.
Meski demikian, pengelola dapur tetap diberikan kesempatan melakukan klarifikasi sebelum sanksi resmi dijatuhkan.
Baca Juga: Potongan Pajak Masih 6 Persen Meski Punya NPWP, Guru Wajib Cek Hal Ini
BGN memastikan aturan baru mengenai kewajiban pelayanan minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B mulai berlaku efektif pada 2 Juni 2026.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat pelaksanaan program MBG sekaligus menekan angka stunting dan persoalan gizi di Indonesia, terutama pada kelompok ibu dan anak yang selama ini menjadi fokus utama program kesehatan nasional.
***



