POJOKSATU.id - Bapak ibu guru akhirnya ada kabar baik terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mei 2026.
Memasuki minggu keempat bulan Mei, hilal pencairan TPG semakin terlihat jelas.
Saat ini proses administrasi pencairan TPG sudah menunjukkan progress yang signifikan.
Pasalnya saat ini sudah banyak guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.
Baca Juga: Tragis di Balik Pesta Juara Persib: 122 Korban Berjatuhan, Satu Tewas Ditusuk di Cibiru
SKTP TPG Mei diterbitkan pada tanggal 18 kemarin.
Dengan terbitnya SKTP ini menjadi tanda bahwa proses validasi data bapak ibu guru sudah selesai dilakukan.
Dan kini artinya bapak ibu guru tinggal menunggu proses transfer dana ke rekening masing-masing.
Saat ini rekomendasi pencairan dana TPG sudah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah pengajuan pembayaran ke Kemenkeu, nantinya tinggal menunggu penerbitan SP2D.
Terakhir bank penyalur akan mentrasnfer dana TPG ke rekening guru dengan besaran berbeda.
Besaran TPG disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing guru.
Guru ASN sesuai dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Bangga Persib Hattrick Juara, Asep Mulyadi: Bobotoh Kini Semakin Dewasa
Sementara untuk guru Non ASN besaran TPG adalah Rp2.000.000 per bulannya.
Lantas kapan penyaluran dana TPG ke rekening guru dilakukan?
Jika melihat dari tanggal terbit SKTP maka diprediksi penyaluran dana dilakukan 7 hari kerja setelah tanggal tersebut.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita di Simpang Yasmin Bogor Ditetapkan Tersangka
Maka jika SKTP terbit tanggal 18 Mei besar kemungkinan penyaluran atau transfer dana TPG ke rekening guru mulai dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026.
Pada tanggal tersebut bapak ibu guru diminta untuk melakukan pengecekan rekening secara berkala.
***



