POJOKSATU.id - Menjelang jadwal pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026, perhatian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tertuju pada kepastian hak yang akan diterima masing-masing kategori pegawai.

Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, muncul pertanyaan baru terkait skema kepegawaian yang mulai diterapkan pemerintah, yakni PPPK Paruh Waktu.

Banyak pegawai yang mempertanyakan apakah status paruh waktu membuat hak mereka berbeda, termasuk terkait pencairan gaji ke-13 yang rutin diberikan pemerintah sebagai tambahan penghasilan tahunan.

Baca Juga: SKTP Mei 2026 Resmi Terbit! Ini Syarat dan Tips Agar TPG Cepat Cair ke Rekening Guru

Kehadiran skema PPPK Paruh Waktu memang memunculkan sejumlah penyesuaian.

Sistem ini merupakan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah sebagai solusi penataan tenaga non-ASN yang belum dapat diakomodasi dalam formasi penuh waktu.

Karena statusnya masih relatif baru, muncul berbagai pertanyaan mengenai hak keuangan yang melekat pada pegawai dengan skema tersebut.

Meski demikian, pemerintah telah memberikan dasar hukum yang menegaskan posisi PPPK Paruh Waktu dalam struktur ASN.

Baca Juga: Mau Jadi Developer Perumahan Subsidi? Perhatikan 4 Hal Penting Ini Sebelum Mulai Proyek

Regulasi yang berlaku menempatkan PPPK sebagai bagian dari aparatur negara dengan hak-hak kepegawaian tertentu, termasuk terkait penghasilan.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, ASN terdiri atas beberapa unsur, yakni PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Dengan ketentuan tersebut, PPPK tetap masuk dalam kategori aparatur yang memperoleh hak sesuai aturan perundang-undangan.

Sementara itu, skema PPPK Paruh Waktu lahir melalui kebijakan pemerintah sebagai jalan keluar bagi tenaga non-ASN yang telah masuk basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu akibat keterbatasan kebutuhan formasi maupun kemampuan anggaran instansi.

Baca Juga: 2.000 Nelayan Terancam, DPRD Jabar Desak Percepatan Pembangunan Kolam Labuh Jayanti

Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Kementerian PANRB yang mengatur pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk transisi penataan pegawai non-ASN.

Berkaitan dengan gaji ke-13, pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang menerima hak tersebut.

Namun, terdapat perbedaan mekanisme dibandingkan PPPK penuh waktu maupun PNS.

Perbedaan utamanya terletak pada sistem penghitungan nominal yang digunakan.

Karena beban kerja PPPK Paruh Waktu tidak sama dengan pegawai penuh waktu, maka nilai gaji ke-13 disesuaikan secara proporsional berdasarkan penghasilan yang diterima setiap bulan.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Ultimatum Industri Nakal di Karawang: Stop Kucing-Kucingan Buang Limbah!

Prinsip proporsional ini mengacu pada jam kerja, tugas yang dibebankan, serta besaran penghasilan yang telah tercantum dalam kontrak kerja pegawai.

Dengan demikian, nilai yang diterima setiap pegawai dapat berbeda meski berada dalam instansi yang sama.

Artinya, PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh gaji ke-13, tetapi jumlah yang diterima tidak otomatis setara dengan PPPK penuh waktu pada jenjang jabatan yang sama.

Selain itu, besaran gaji ke-13 juga dipengaruhi sumber anggaran instansi tempat pegawai bekerja, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Hasil TKA 2026 Diumumkan 24–26 Mei, Benarkah Nilainya Masuk Ijazah? Ini Penjelasannya!

Untuk PPPK pada instansi pusat yang dibiayai APBN, komponen gaji ke-13 umumnya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang besarannya menyesuaikan kelas jabatan.

Sedangkan bagi PPPK di lingkungan pemerintah daerah yang dibiayai APBD, komponen penghasilan biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pegawai atau TPP apabila kemampuan keuangan daerah memungkinkan.

Khusus komponen TPP, realisasi pencairannya bergantung pada kondisi fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: TPG Mei 2026 Segera Cair, Cek Jadwal Resmi dan Status SKTP di Info GTK

Karena itu, nominal gaji ke-13 PPPK daerah berpotensi berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Hingga kini, para PPPK Paruh Waktu masih menunggu petunjuk teknis lanjutan mengenai jadwal rinci pencairan pada Juni 2026.

Instansi terkait nantinya akan mengeluarkan mekanisme pelaksanaan yang menyesuaikan kondisi masing-masing daerah maupun lembaga.

***