POJOKSATU.id - Kekurangan tenaga pengajar sempat menjadi persoalan yang membayangi sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir.
Sejumlah sekolah menghadapi tantangan menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar akibat keterbatasan jumlah guru, terutama setelah muncul ketidakpastian mengenai penugasan tenaga pendidik non ASN.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di banyak satuan pendidikan.
Di tengah tahun ajaran yang terus berjalan, sekolah dituntut memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung tanpa gangguan, meski jumlah tenaga pengajar belum sepenuhnya mencukupi.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Kostum! Begini Ketentuan Berpakaian Saat SKT KOPDES Merah Putih
Situasi itu kini mulai menunjukkan titik terang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada satuan pendidikan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut membuka kembali peluang bagi pemerintah daerah untuk menugaskan guru non ASN di sekolah-sekolah negeri.
Langkah itu dinilai menjadi solusi sementara untuk menjaga layanan pendidikan tetap berjalan di tengah kebutuhan guru yang masih tinggi di berbagai wilayah.
Respons cepat terlihat di sejumlah daerah.
Baca Juga: Nilai TKA Diproyeksikan Masuk SNBP dan SNBT 2027, Siswa SMA Diminta Bersiap
Salah satunya datang dari Kabupaten Gorontalo yang segera mengambil langkah setelah terbitnya surat edaran tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, menyebut kebijakan baru tersebut membantu daerah dalam menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah.
Menurutnya, pemerintah daerah kini memiliki ruang yang lebih jelas untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, terutama pada sekolah yang masih mengalami kekurangan guru.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Sofyan Puhi bahkan telah menugaskan kembali ratusan guru non ASN.
Baca Juga: Karasa SAE Bandung: Dari Gang Sempit hingga Kolam Lele, Warga Kini Bisa Produksi Pangan Sendiri
Tercatat sebanyak 388 guru kembali ditempatkan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di berbagai sekolah.
Langkah tersebut dilakukan karena kebutuhan guru di daerah dinilai masih cukup besar.
Kehadiran tenaga non ASN masih dianggap penting untuk menjaga mutu layanan pendidikan sekaligus menutup kekurangan tenaga pengajar yang belum terpenuhi.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga muncul dari daerah lain.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Kenalkan Sip Pisan, Layanan Adminduk untuk Lansia dan Disabilitas
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pemerintah daerah menyambut baik terbitnya aturan tersebut karena dianggap memberi kepastian bagi sekolah dan tenaga pendidik.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri, menilai kebijakan tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan daerah yang selama ini menunggu kejelasan terkait keberlanjutan penugasan guru non ASN.
Saat ini masih terdapat puluhan guru non ASN di wilayah tersebut yang pembiayaannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga: Ketersediaan Hewan Kurban Iduladha 2026 di Jabar Diperkirakan Mencukupi
Selain itu, terdapat pula tenaga pendidik lain yang selama ini mendapat dukungan pembiayaan dari berbagai sumber tambahan.
Sementara di Pangkalpinang, pemerintah daerah mengaku kini memiliki landasan yang lebih kuat terkait pembiayaan tenaga non ASN melalui dana BOS hingga akhir 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, menyebut daerahnya masih membutuhkan ratusan guru dan tenaga kependidikan tambahan untuk menunjang kegiatan pendidikan.
Persoalan guru di berbagai daerah saat ini tidak lagi dipandang sekadar sebagai urusan administratif atau pengelolaan kepegawaian.
Baca Juga: Dari Usia 14 Tahun hingga 17 Tahun, Dua Remaja Ini Jadi Sorotan sebagai Jemaah Haji Termuda 2026
Bagi sekolah, guru menjadi elemen penting yang memastikan kegiatan belajar berlangsung normal setiap hari.
Karena itu, kebijakan penugasan kembali guru non ASN dinilai bukan hanya menghadirkan kepastian bagi tenaga pendidik, tetapi juga menjadi upaya menjaga keberlangsungan pendidikan di tengah kebutuhan guru yang masih belum sepenuhnya terpenuhi di berbagai daerah.
***



