POJOKSATU.id - Kebiasaan memfotokopi kartu identitas untuk berbagai urusan administrasi ternyata mulai dipersoalkan pemerintah.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap keamanan data pribadi, praktik fotokopi e-KTP dinilai sudah tidak relevan lagi.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bahkan mengimbau lembaga pemerintah agar tidak lagi meminta masyarakat melakukan fotokopi e-KTP.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa e-KTP sebenarnya sudah dilengkapi chip elektronik yang dapat dibaca menggunakan alat khusus atau card reader.
Karena itu, proses verifikasi data seharusnya tidak lagi dilakukan dengan cara manual seperti memfotokopi identitas masyarakat.
Disebut Berpotensi Langgar Perlindungan Data Pribadi
Menurut Teguh, praktik fotokopi e-KTP justru berpotensi melanggar aturan pelindungan data pribadi.
Baca Juga: Jadwal SPMB SMP Kota Bogor Tahun Ajaran 2026-2027, Info Lengkap Jalur Pendaftaran dan Kuota Terbaru
“Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP,” kata Teguh dikutip Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa data kependudukan masyarakat sudah tersimpan di dalam chip e-KTP dan dapat diakses melalui sistem digital yang aman.
Karena itu, lembaga pengguna layanan publik diminta mulai beralih menggunakan sistem pembacaan data elektronik dan pemadanan data secara digital.
Baca Juga: Viral Ibu Hamil Ditandu 7 Jam ke Rumah Sakit di Tapsel, Mantri Desa Cek Sudah Meninggal Duluan
Pemerintah Dorong Sistem Digital Antar Lembaga
Dukcapil juga mengimbau setiap lembaga pemerintah melakukan integrasi data melalui sistem antarinstansi atau system-to-system.
Dengan sistem tersebut, proses pelayanan publik diharapkan tidak lagi bergantung pada dokumen fisik maupun verifikasi manual.
Teguh mengatakan pemerintah saat ini tengah memperkuat transformasi digital lintas kementerian dan lembaga.
Beberapa pihak yang terlibat di antaranya:
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Bappenas
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Baca Juga: Menkeu Purbaya Beri Waktu 6 Bulan WNI Pulangkan Harta dari Luar Negeri
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP sekaligus memperkuat keamanan data penduduk Indonesia.
Ada Ancaman Pidana dalam UU PDP
Sebagai informasi, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Dalam aturan tersebut, penyebaran maupun penyalahgunaan data pribadi masyarakat dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 67 UU PDP bahkan memuat ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelanggar. ***




