POJOKSATU.id - Kementerian Sosial menetapkan sebanyak 475.821 keluarga penerima manfaat (KPM) baru sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 triwulan II tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah proses pemutakhiran data penerima bansos berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembaruan data dilakukan agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Pramono Tegaskan Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tak Boleh Lagi Pungut Biaya Tambahan
Mengutip informasi dari akun Instagram Pusdatin Kesos Kemensos, penambahan ratusan ribu penerima baru dilakukan melalui evaluasi rutin data bansos nasional.
Dalam proses evaluasi tersebut, pemerintah melakukan verifikasi ulang kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sejumlah penerima lama yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat berpotensi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Permendikdasmen No 10 Tahun 2026 Resmi Berlaku, TPG Bisa Berhenti dalam Kondisi Ini
Penyebab Penerima Lama Dicoret dari Daftar Bansos
Kemensos menjelaskan terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan penerima bansos tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan.
Di antaranya adalah karena kondisi ekonomi keluarga dinilai sudah meningkat atau lebih sejahtera dibanding sebelumnya.
Selain itu, penerima yang meninggal dunia juga otomatis dikeluarkan dari data penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Wajib Waspada, Sinkronisasi Info GTK Terlambat Bisa Tunda TPG Mei 2026
Penerima bansos yang terdeteksi berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri juga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
Kuota bansos yang kosong selanjutnya dialihkan kepada masyarakat lain yang dinilai lebih layak menerima bantuan.
Cara Cek Nama Penerima PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos secara online melalui laman resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Panduan Baru Pengelolaan Ijazah dan Ketentuan Foto Lulusan Tahun 2026
Untuk pengecekan melalui website, masyarakat dapat membuka laman Cek Bansos Kemensos kemudian memasukkan data wilayah sesuai KTP, nama lengkap, dan kode captcha yang muncul di layar. Setelah itu klik tombol “Cari Data”.
Sementara melalui aplikasi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
Setelah login menggunakan data NIK atau KK, pilih menu “Cek Bansos”, masukkan data sesuai KTP, lalu klik “Cari Data”.
Sistem nantinya akan menampilkan status penerima bantuan sosial. Jika nama terdaftar, akan muncul informasi mengenai jenis bantuan yang diterima beserta periode penyalurannya.
Baca Juga: Bandung Jadi Pilot Project Perintis Berdaya Connect, UMKM Dibina hingga Siap Go Global
Namun apabila data belum ditemukan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan berkala karena proses pemutakhiran data masih terus berlangsung.
Ciri Nama Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Penerima PKH maupun BPNT yang telah terdaftar biasanya akan muncul di sistem Kemensos lengkap dengan informasi jenis bantuan, status aktif penerima, periode penyaluran, hingga wilayah penerima bantuan.
Baca Juga: Terdampak Efisiensi Anggaran, Kabupaten Bandung Hanya Biayai Cabor Berpeluang Emas di Porprov 2026
Selain itu, penerima bansos juga umumnya memperoleh informasi pencairan melalui pendamping sosial maupun bank penyalur bantuan.
Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 triwulan II tahun 2026 dilakukan secara bertahap sepanjang April hingga Juni 2026.
Pencairan bantuan dilakukan melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme penyaluran di masing-masing daerah.
Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Kemensos agar terhindar dari hoaks terkait pencairan bansos maupun pergantian data penerima bantuan sosial. ***




