POJOKSATU.id - Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Mei 2026 mulai menjadi perhatian kalangan guru sertifikasi di berbagai daerah.

Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tahun ini mulai disalurkan dengan skema baru setiap bulan.

Perubahan sistem penyaluran tersebut membuat banyak guru lebih aktif memantau perkembangan status data mereka melalui layanan Info GTK.

Sebab, terbitnya SKTP menjadi penanda bahwa data guru telah dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.

Baca Juga: Honorer Menggugat: DPRD Diminta Kawal Nasib 3.421 Pengabdi

SKTP sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai dasar hukum pembayaran tunjangan profesi kepada guru bersertifikat pendidik.

Dalam prosesnya, penerbitan SKTP bergantung pada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi guru.

Beberapa syarat utama yang menjadi perhatian dalam validasi antara lain kepemilikan Nomor Registrasi Guru (NRG), status data yang valid di Info GTK, serta pemenuhan beban mengajar minimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila seluruh data telah dinyatakan sesuai, sistem akan memproses penerbitan SKTP secara bertahap.

Baca Juga: Heboh Penyekapan Satu Keluarga di Sukasari Bandung, Tiga Anak dan Istri Berhasil Diselamatkan

Setelah itu, dokumen diteruskan ke dinas pendidikan daerah sebagai bagian dari alur pencairan tunjangan profesi.

Pada tahun 2026, pemerintah mulai menerapkan pola baru penyaluran TPG secara bulanan.

Sebelumnya, tunjangan sertifikasi umumnya diterima guru setiap tiga bulan sekali.

Kebijakan baru tersebut dinilai menjadi langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas penghasilan guru sekaligus mempercepat distribusi hak tunjangan kepada tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Lawan Kriminalisasi, Bambang Prabowo Rampung Beri Keterangan di Mabes Polri

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebelumnya menyampaikan bahwa penguatan kesejahteraan guru menjadi salah satu fokus pemerintah pada tahun 2026.

Selain memperbaiki pola penyaluran tunjangan, pemerintah juga menyiapkan berbagai program peningkatan kualitas guru melalui bantuan pendidikan dan sertifikasi.

Menurut dia, guru memiliki posisi strategis dalam pembangunan pendidikan nasional sehingga dukungan kesejahteraan perlu terus diperkuat agar proses pembelajaran berjalan optimal.

Seiring dimulainya sistem pencairan bulanan, tahapan administrasi penyaluran TPG kini juga menjadi perhatian penting bagi guru sertifikasi.

Baca Juga: Ketua Parlemen Iran Tebar Ancaman ke Trump Usai Proposal Damai Ditolak, Siap Hadapi Semua Opsi

Proses dimulai dari pembaruan data pada sistem Dapodik dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahapan awal tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar 10 Mei 2026.

Pada periode itu, sekolah dan operator diminta memastikan seluruh data guru telah diperbarui sebelum dilakukan sinkronisasi ke server pusat.

Setelah pembaruan selesai, proses berikutnya adalah sinkronisasi dan validasi data yang berlangsung pada pertengahan Mei.

Tahapan ini menjadi fase penting karena sistem pusat akan menarik data terbaru dari Dapodik untuk diverifikasi.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari! Begini Cara Cek Pengumuman Kelulusan UKPPPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026!

Apabila data dinyatakan memenuhi syarat, pemerintah akan masuk pada tahap penetapan penerima tunjangan profesi melalui penerbitan SKTP.

Tahapan penetapan tersebut diperkirakan berlangsung pada rentang 15 hingga 19 Mei 2026.

Guru yang lolos validasi umumnya mulai melihat perubahan status pada Info GTK menjadi valid atau berwarna hijau.

Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan rekomendasi pembayaran atau SP2D yang menjadi dasar penyaluran dana tunjangan ke rekening penerima.

Adapun proses transfer TPG diperkirakan berlangsung mulai akhir Mei 2026 secara bertahap sesuai mekanisme penyaluran masing-masing kategori guru.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Begini Cara Cek Info GTK 2026 dan Arti Kode Validasinya

Untuk guru ASN, pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui Kementerian Keuangan.

Sementara penyaluran TPG bagi guru non-ASN dilaksanakan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Di tengah proses tersebut, guru diminta lebih aktif memantau perkembangan status data melalui Info GTK.

Sebab, keterlambatan memperbaiki data sering menjadi penyebab utama terhambatnya penerbitan SKTP.

Salah satu indikator yang paling diperhatikan adalah warna status validasi pada sistem.

Baca Juga: CEK! Ciri-ciri Akun yang Dinyatakan Lulus UKPPPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026!

Status hijau menunjukkan data telah memenuhi syarat, sedangkan indikator merah atau biru biasanya menandakan masih terdapat data yang perlu diperbaiki.

Kesalahan data yang paling sering ditemukan antara lain ketidaksesuaian nomor rekening, beban mengajar yang belum memenuhi ketentuan minimal, hingga kendala pada status kepegawaian maupun NRG.

Karena itu, koordinasi antara guru dan operator sekolah dinilai sangat penting selama proses validasi berlangsung.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 Dilaksanakan Bulan Mei atau Juni? Cek Faktanya!

Sinkronisasi Dapodik yang tepat waktu menjadi kunci agar data dapat segera diproses di tingkat pusat.

Selain memastikan validitas data, guru juga diminta rutin mengecek akun Info GTK untuk memantau perkembangan penerbitan SKTP.

Langkah tersebut dinilai penting agar perbaikan dapat segera dilakukan apabila muncul kendala administrasi.

***