POJOKSATU.id, JAKARTA – Saksi korban Bambang Prabowo telah tuntas memberi keterangan tambahan kepada tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam kasus kriminalisasi.

Kasus dugaan laporan atau pengaduan palsu yang diatur dalam Pasal 361 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan nomor laporan polisi: LP/B/108/III/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, memasuki babak baru.

"Langkah hukum ini diambil setelah laporan terdahulu dari pihak terlapor, TW, terhadap Bambang Prabowo resmi dihentikan (SP3) oleh pihak kepolisian karena terbukti tidak memiliki cukup bukti hukum," kata Bambang Prabowo kepada wartawan, Senin (11/5).

Baca Juga: Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026, Guru Honorer Dilarang Di PHK Hingga TPG!

Menurut Bambang, awal mula persoalan ini berakar pada tindakan TW yang melaporkan dirinya ke pihak kepolisian pada tanggal 12 November 2018 lalu.

Bambang Prabowo dituduh telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Lalu, kata Bambang, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, ditemukan fakta bahwa laporan yang diajukan oleh TW tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Oktober 2020, pihak penyidik akhirnya memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Letkol Inf Nanda Siswanto Resmi Jabat Dandim 0604 Karawang

"Keputusan SP3 ini menjadi bukti autentik bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada saya selama ini adalah tidak berdasar," tambahnya lagi.

Merasa nama baiknya telah dicemarkan dan dirugikan secara moril maupun materiil akibat pengaduan yang terbukti tidak benar tersebut, Bambang Prabowo mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik Tedja Widjaja pada tahun 2026 ini.

Melalui laporan polisi nomor LP/B/108/III/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa laporan palsu tersebut bukan hanya serangan terhadap nama baik, tetapi juga serangan terhadap fisik," tegas Bambang.

Bambang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penyidik Unit IV Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri atas profesionalisme dan transparansi yang ditunjukkan selama proses penyelidikan perkara ini.

Ia berharap agar penanganan laporannya dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan demi kepastian hukum.

"Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan intimidasi atau fitnah melalui laporan yang tidak berdasar," tandas Bambang.***