POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen memberikan jaminan keamanan bagi guru honorer atau Non ASN) untuk tetap mengajar di sekolah negeri hingga Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan dan pemerintah daerah dilarang keras untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau merumahkan para guru tersebut.
Langkah ini diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 Maret 2026 sebagai payung hukum bagi para pendidik.
Berdasarkan aturan tersebut, guru yang berhak tetap mengajar adalah mereka yang telah terdata di Dapodik sampai dengan akhir Desember 2026 dan masih aktif menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Menambal Kekurangan Guru di Tengah Masa Transisi Regulasi ASN
Pemerintah juga memastikan bahwa aspek kesejahteraan para guru non-ASN akan tetap diperhatikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara rutin.
Sementara itu, bagi guru yang sudah bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja, serta guru yang belum bersertifikat, akan tetap diberikan insentif.
Pemerintah daerah pun diberikan ruang untuk memberikan penghasilan tambahan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Baca Juga: Nasib Guru Honorer, Pemerintah Larang PHK dan Pastikan Tunjangan Tetap Cair untuk Guru Non ASN!
Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah dalam merespons keresahan guru non-ASN pasca terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hingga akhir tahun 2024, tercatat masih ada 237.196 guru non-ASN yang aktif berkontribusi di berbagai satuan pendidikan pemerintah daerah.
Keberadaan mereka sangat krusial mengingat Indonesia masih mengalami kekurangan sebanyak 498 ribu guru di seluruh wilayah.
Defisit tenaga pendidik ini dipicu oleh banyaknya guru ASN yang memasuki masa pensiun, yakni sekitar 60 hingga 70 ribu orang setiap tahunnya.
Penetapan masa transisi hingga tahun 2026 bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemerintah dalam menyusun skema penugasan baru yang lebih matang.
Selama proses tersebut berjalan, para guru honorer tetap sangat dibutuhkan untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.
Pemerintah terus berkomitmen mencari solusi terbaik agar para pendidik tetap bisa bekerja tanpa melanggar regulasi ASN yang ada.
Melalui Surat Edaran ini, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran mengenai penghapusan status honorer secara mendadak di instansi pemerintah.***




