POJOKSATU.id – Pemerintah menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD.

Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI terkait pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Purbaya Mengaku kecolongan, Anggaran Rp1,05 Triliun Motor Listrik BGN Lolos

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak UU diundangkan pada 5 Januari 2022.

Namun, ketentuan itu sempat memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah karena dinilai berpotensi memicu penghentian tenaga PPPK akibat tingginya rasio belanja pegawai.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah telah menyiapkan langkah agar pengelolaan aparatur tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kondisi fiskal daerah.

“Kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujarnya.

Baca Juga: Simak, BKN Berikan Lima Tips Ini untuk Hadapi Seleksi CAT KDKMP–KNMP 2026

Dia menyebut pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan skema pelaksanaan aturan yang lebih adaptif melalui Undang-Undang APBN.

Senada dengan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah menemukan solusi untuk meredam keresahan kepala daerah maupun PPPK di berbagai wilayah.

“Saya tahu banyak daerah mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, bahkan ada yang merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya,” ujar Tito.

Menurut Tito, masa transisi penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai akan diperpanjang dan pengaturannya dimasukkan melalui Undang-Undang APBN.

Baca Juga: Sopir Dua Bus ALS 346 Maleh Pulungan Terakhir Ketemu Ayah 3 Tahun Lalu, Punya 2 Anak Tinggal di Medan

Dia menegaskan kepala daerah tidak perlu lagi merasa khawatir apabila belanja pegawai di daerahnya masih berada di atas angka 30 persen.

“Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” tegas Tito.

Tito menjelaskan pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD karena menggunakan asas lex posterior derogat legi priori, yakni aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya.

Selain memberi kepastian hukum bagi daerah, pemerintah pusat juga akan menyiapkan dukungan program pembangunan untuk daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi.

Menurut Tito, program pembangunan tersebut nantinya tetap akan berjalan melalui dukungan kementerian dan lembaga pemerintah pusat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Meski belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan dan di-backup pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Mobil Listrik Tertemper KRL di Bekasi Timur Sudah Tempuh Jarak 24.000 Kilometer

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya mendukung penuh solusi yang telah disepakati bersama.

Purbaya memastikan Kementerian Keuangan akan menyiapkan instrumen melalui UU APBN guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah sekaligus kepastian kerja bagi PPPK.

“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan surat edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pemerintah juga akan menyusun kerangka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan agar lebih selaras dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.