POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali memulai tahapan penting dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.
Salah satu penanda utamanya adalah mulai diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode April melalui laman Info GTK.
Terbitnya dokumen ini menjadi sinyal bahwa proses pencairan tunjangan sertifikasi bagi para guru telah memasuki fase lanjutan.
SKTP memiliki peran krusial dalam keseluruhan mekanisme penyaluran TPG.
Baca Juga: Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur, 71 Korban Dirawat di 5 Rumah Sakit
Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar administrasi, tetapi juga menjadi indikator bahwa data guru yang bersangkutan telah melalui proses verifikasi awal.
Dengan kata lain, penerbitan SKTP menandai bahwa seorang guru dinyatakan layak untuk diusulkan menerima tunjangan profesi, meskipun dana belum serta-merta langsung diterima.
Pemerintah sendiri menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan guru di tahun anggaran 2026.
Melalui kebijakan terbaru, besaran TPG untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap setara satu kali gaji pokok per bulan.
Baca Juga: Argo Bromo Tabrak Gerbong Wanita Commuter Line di Bekasi Timur, Ini Kronologi dari Penumpang
Sementara itu, bagi guru non-ASN yang telah bersertifikat pendidik, nilai tunjangan mengalami kenaikan menjadi Rp2 juta per bulan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan melalui penguatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Meski demikian, sistem penyaluran TPG saat ini masih dilakukan secara bertahap, umumnya per triwulan.
Pemerintah menargetkan adanya perubahan skema menjadi penyaluran bulanan, namun implementasinya masih memerlukan kesiapan lintas kementerian, termasuk aspek teknis di Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, proses pencairan pada 2026 masih mengikuti pola yang telah berjalan sebelumnya.
Terbitnya SKTP April sering kali memunculkan pertanyaan di kalangan guru terkait waktu pencairan.
Dalam praktiknya, terdapat jeda waktu antara penerbitan SKTP dan masuknya dana ke rekening penerima.
Hal ini disebabkan adanya tahapan lanjutan berupa verifikasi administratif, pengajuan rekomendasi pembayaran, hingga proses pencairan di tingkat pusat dan daerah.
Berdasarkan pola yang terjadi pada periode sebelumnya, pencairan biasanya berlangsung dalam rentang beberapa hari hingga dua pekan setelah SKTP diterbitkan.
Proses ini tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap sesuai kesiapan masing-masing daerah dan kelengkapan data yang dimiliki.
Perbedaan waktu pencairan antar guru kerap menimbulkan kebingungan.
Namun, kondisi tersebut umumnya bukan disebabkan oleh kendala besar, melainkan variasi dalam proses administratif.
Baca Juga: Horor Tabrakan Adu Banteng Kereta Api di Bekasi Timur, Dua Crew Disebut Meninggal Dunia
Sejumlah faktor turut memengaruhi cepat atau lambatnya pencairan, mulai dari kecepatan dinas pendidikan daerah dalam memproses berkas, validitas data rekening bank, hingga status keaktifan data pada sistem Info GTK.
Selain itu, proses di tingkat pusat juga menjadi salah satu penentu.
Setelah data dinyatakan valid, pemerintah daerah akan mengajukan rekomendasi pembayaran yang kemudian diproses lebih lanjut oleh pemerintah pusat sebelum dana ditransfer ke rekening guru.
Dalam beberapa kasus, guru yang belum menerima TPG sejak awal tahun berpeluang mendapatkan pembayaran secara rapel.
Mekanisme ini memungkinkan pencairan dilakukan sekaligus untuk beberapa bulan yang belum terbayarkan, selama seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi.
Penting bagi para guru untuk memahami bahwa penerbitan SKTP bukanlah tahap akhir, melainkan bagian dari rangkaian proses yang saling berkaitan.
Oleh karena itu, pemantauan data secara berkala menjadi langkah yang tidak bisa diabaikan. Memastikan keakuratan data, terutama terkait rekening dan status kepegawaian, dapat memperlancar proses pencairan.
***



