POJOKSATU.id — Pemerintah kembali mengangkat rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026.
Wacana ini muncul seiring membengkaknya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan berada di kisaran Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa besaran iuran JKN seharusnya ditinjau secara berkala, minimal setiap lima tahun, guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional.
Baca Juga: Mau Ikut Maraton? Ini Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari Pemula
"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Budi Gunadi Sadikin.
Meski begitu, ia memastikan rencana kenaikan iuran tidak akan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Penyesuaian hanya akan berdampak pada peserta dari kelompok menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp42 ribu per bulan.
Baca Juga: Harga Ikan Mahal di Negeri Maritim? Ini 7 Penyebab yang Jarang Disadari
Di sisi lain, masyarakat miskin dipastikan tidak akan terkena dampak kebijakan tersebut.
Peserta dari desil 1 hingga 5 tetap akan ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," ujar Budi.
Baca Juga: Integrasi Gedung Sate–Gasibu Digodok, Farhan: Jangan Abaikan Nilai Sejarah
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan iuran dalam waktu dekat.
Ia menyebut penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui angka 6 persen.
Menurutnya, kenaikan iuran baru layak dilakukan saat kondisi ekonomi masyarakat sudah membaik dan peluang kerja semakin terbuka.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum," tegas Purbaya.
Ia juga membuka kemungkinan kenaikan iuran dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi pada 2026 mampu menembus angka di atas 6,5 persen.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat dinilai memiliki kapasitas lebih untuk berbagi beban iuran bersama pemerintah.
Sampai saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada regulasi terakhir yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.
Baca Juga: Lulusan S2 Jangan Lewat Deadline 22 Mei 2026! ITS Menunggu 50 Calon Dosen Kategori Ini
Selain itu, mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran.
Namun demikian, denda tetap diberlakukan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.
Adapun skema iuran BPJS Kesehatan saat ini dibagi ke dalam beberapa kategori, mulai dari peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah, pekerja penerima upah (PPU) dengan pembagian antara pemberi kerja dan pekerja, hingga peserta mandiri dengan besaran iuran sesuai kelas layanan.
Untuk peserta mandiri, iuran ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I.
Baca Juga: Penerima PKH Bisa Jadi Karyawan Kopdes Merah Putih? Ini Jalur Resmi dan Syarat Lengkapnya
Selain itu, terdapat pula pengaturan khusus bagi keluarga tambahan, kerabat lain, hingga veteran dan perintis kemerdekaan yang besaran iurannya ditetapkan dengan skema tersendiri.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih sangat bergantung pada perkembangan kondisi ekonomi nasional ke depan.***




