POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini secara formal dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026.

Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang ASN Paruh Waktu di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam keputusan tersebut, tepatnya pada poin nomor 20, ditegaskan bahwa sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari sumber selain belanja pegawai.

Baca Juga: E-Rapor SMK 2026 Edisi Revisi Resmi Rilis, Ini Panduan dan Fitur Terbarunya

Hal ini membuka ruang bagi satuan pendidikan untuk menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai instrumen penggajian.

Langkah ini diambil pemerintah untuk menjawab dinamika kebutuhan operasional sekolah yang semakin kompleks di lapangan.

Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional.

Namun, perlu dicatat bahwa relaksasi ini memiliki sifat yang sangat spesifik, yakni terbatas dan bersyarat.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Besaran, dan Daftar Penerimanya

Kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026 dan tidak bersifat otomatis bagi seluruh wilayah.

Pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan skema ini wajib mengajukan permohonan resmi kepada kementerian terkait.

Selain itu, penggunaan dana tetap harus tunduk sepenuhnya pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP yang berlaku.

Kemendikdasmen menekankan bahwa administrasi pembiayaan harus tetap akuntabel meski bersifat adaptif terhadap kebutuhan riil.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dalam mengelola tenaga pendidiknya.

Dengan adanya SE ini, sekolah memiliki kepastian hukum dalam mengalokasikan anggaran operasionalnya.

Pemerintah pusat berharap sinkronisasi antara regulasi PAN-RB dan Kemendikdasmen ini dapat memperlancar transisi status kepegawaian guru honorer.

Fokus utama tetap pada peningkatan kualitas pembelajaran serta capaian literasi dan numerasi siswa di seluruh Indonesia.***