POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan hingga besaran yang diterima.
Kebijakan ini menjadi kabar yang cukup dinanti banyak pegawai negara, terutama menjelang kebutuhan pertengahan tahun yang biasanya meningkat.
Gaji ke-13 sendiri diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Dalam aturan tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
Komponen Gaji ke-13
Nominal yang diterima terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan melekat
-
Tunjangan kinerja sesuai ketentuan
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Gempa Kuat Magnitudo 7,5 Guncang Pesisir Timur Honsu Jepang, BMKG Prediksi Tsunami 3 Meter
Aturan Khusus untuk PPPK
Untuk PPPK, terdapat ketentuan tersendiri dalam perhitungan gaji ke-13.
Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama bekerja.
Sedangkan PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13.
Baca Juga: 6 Tips Jitu Jawab Soal TKA Cepat dan Akurat. Simak Caranya!
Besaran Gaji ke-13 CPNS
Bagi CPNS yang dibiayai APBN, penerimaan gaji ke-13 sebesar:
-
80 persen gaji pokok
-
Tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
-
Fasilitas lain sesuai jabatan
Sementara CPNS daerah yang bersumber dari APBD menerima komponen serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Nominal Pimpinan dan Pegawai Lembaga Nonstruktural
Besaran gaji ke-13 juga diatur untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural:
-
Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
-
Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
-
Sekretaris: sekitar Rp28,1 juta
-
Anggota: sekitar Rp28,1 juta
Sedangkan pejabat setingkat eselon menerima:
-
Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
-
Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
-
Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
-
Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Besaran untuk Pegawai Non-ASN
Untuk pegawai non-ASN, nominal disesuaikan dengan pendidikan dan masa kerja.
-
Lulusan SD hingga SMP: Rp4,2 juta sampai Rp5 juta
-
Lulusan SMA hingga D-I: Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta
-
Lulusan D-II hingga D-III: Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta
-
Lulusan D-IV/S1: Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta
-
Lulusan S2 hingga S3: Rp7,7 juta sampai Rp9 juta
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ASN. Semoga tidak PHP ya. ***




