POJOKSATU.ID - Teman-teman kabar terbaru ini tentang wacana gaji PPPK dan PPPK paruh waktu ditanggung penuh oleh pemerintah pusat lewat APBN kembali menguat.

Kali ini, Pemerintah Kota Mataram ikut mendorong usulan tersebut.

Kondisi keuangan daerah yang makin terbatas membuat beban belanja pegawai semakin berat.

 

APBD Tertekan, Gaji Pegawai Membengkak

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, katakan usulan ini akan disampaikan melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Baca Juga: Langkah Tegas! Pemkab Mimika Atasi Ketimpangan Guru Lewat Redistribusi PNS dan PPPK

Dikurip JPPN.com pada 18 April 2026, Lalu berkata demikian.

“Dengan demikian, gaji PPPK tidak lagi dibayar daerah melalui APBD, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini porsi belanja pegawai di APBD Kota Mataram masih berada di angka 40 persen. Angka ini jauh di atas batas ideal 30 persen.

Padahal, pemerintah daerah sudah melakukan berbagai langkah efisiensi.

Baca Juga: Trump Sambut Pembukaan Selat Hormuz oleh Iran, tetapi Amerika Serikat Masih Berlakukan Blokade Angkatan Laut

Seperti pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan pengurangan biaya operasional.

 

Dampak Pemangkasan Dana Transfer

Masalah makin kompleks setelah dana transfer ke daerah (TKD) dipangkas hingga Rp370 miliar.

Dampaknya, total APBD juga ikut turun dari Rp1,9 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp1,6 triliun di 2026.

“Artinya, batas 30 persen gaji pegawai dari APBD itu belum mampu kami penuhi,” kata Alwan.

Dengan kondisi ini, beban gaji PPPK yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan menjadi tantangan serius bagi daerah.

 

Cegah Pemangkasan PPPK

Menurut Alwan, usulan agar gaji PPPK ditanggung pusat juga bertujuan mencegah kemungkinan pemangkasan tenaga PPPK secara besar-besaran.

Baca Juga: Kemkomdigi Hentikan Sementara IGRS Usai Polemik Rating Game di Steam, Sistem Klasifikasi Nasional Kini Dievaluasi Total

“Kalau itu bisa ditanggung, Alhamdulillah bisa mencegah pemangkasan PPPK,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika skema pembayaran diubah menjadi langsung melalui rekening gaji pegawai.

Eh, maka persentase belanja pegawai akan semakin besar dan memberatkan APBD.

 

Menunggu Keputusan Pusat

Usulan ini rencananya akan dibahas dalam forum resmi Apeksi.

Baca Juga: Trump Sambut Pembukaan Selat Hormuz oleh Iran, tetapi Amerika Serikat Masih Berlakukan Blokade Angkatan Laut

Pemerintah daerah berharap aspirasi ini bisa didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah pusat.

Dengan begitu, keberlangsungan tenaga PPPK di daerah tetap terjaga tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.

Wacana pengalihan gaji PPPK ke APBN menjadi solusi yang diharapkan daerah untuk mengurangi beban fiskal.

Jika disetujui, kebijakan ini bisa menjaga stabilitas tenaga kerja sekaligus keuangan daerah.***