POJOKSATU.ID - Di tengah antusiasme pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang kini berada di bawah payung KOPDES, muncul kendala serius yang dihadapi sebagian pelamar.
Beberapa calon pendaftar melaporkan tidak bisa melanjutkan proses karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdeteksi sudah terdaftar di sistem oleh pihak lain.
Kondisi ini tentu menimbulkan kepanikan, terutama bagi mereka yang ingin meraih status sebagai Pegawai BUMN Non ASN.
Menanggapi hal tersebut, panitia seleksi melalui portal Panselnas PHTC telah menyediakan jalur pengaduan khusus.
Baca Juga: Menanti SPPI, KDKMP dan KNMP Sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Program KOPDES!
Prosedur Pengaduan NIK Didaftarkan Orang Lain
Bagi pelamar yang merasa NIK-nya dicatut, sistem menyediakan fitur bantuan (Helpdesk) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengajuan Aduan
Pelamar dapat melaporkan bahwa NIK yang bersangkutan telah digunakan oleh orang lain tanpa izin untuk membuat akun di portal pendaftaran PHTC.
2. Proses Verifikasi
Tim teknis akan melakukan validasi terhadap aduan tersebut. Pelamar kemungkinan akan diminta mengunggah bukti identitas diri yang sah untuk membuktikan kepemilikan NIK.
Baca Juga: Dibalik Formasi Semua Jurusan Ternyata Ada Syarat Sertifikat Kompetensi Khusus untuk Pelamar KNMP
3. Penghapusan Riwayat Pendaftaran
Jika aduan disetujui, sistem akan menghapus riwayat pendaftaran yang sebelumnya dilakukan oleh orang lain tersebut.
Hal ini memungkinkan pelamar asli untuk melakukan registrasi ulang dari awal.
Data pelamar asli akan tetap disimpan dalam database sebagai pendaftar yang pernah mengajukan pengaduan NIK didaftarkan orang lain, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan data berulang di masa depan.
Masalah NIK yang didaftarkan orang lain ini menambah daftar panjang tantangan pendaftaran hari pertama, selain masalah link unduhan surat pernyataan yang sulit diakses dan bug formasi instansi.
Hal ini menjadi pengingat bagi seluruh lulusan D-III, D-IV, dan S-1 untuk tidak sembarangan memberikan foto KTP atau data pribadi kepada pihak yang menjanjikan bantuan kelulusan "jalur belakang".
Status sebagai Pegawai BUMN Non-ASN adalah posisi profesional yang sangat kompetitif dengan kuota 30.000 Manajer KDKMP serta ribuan posisi di KNMP.
Oleh karena itu, keamanan akun pendaftaran sepenuhnya merupakan tanggung jawab pelamar.***




