POJOKSATU.ID - Antusiasme pelamar lulusan D-III hingga S-1 terhadap formasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sempat melonjak karena label "Semua Jurusan".

Namun, berdasarkan temuan terbaru pada sistem pendaftaran PHTC, terdapat poin persyaratan khusus yang cukup selektif dan wajib dipenuhi oleh para calon Pegawai BUMN Non-ASN ini.

Bagi Anda yang mengincar posisi di sektor kelautan ini, memiliki ijazah saja ternyata tidak cukup. Pemerintah menetapkan syarat khusus berupa:

"Sertifikat kompetensi terkait kelautan dan perikanan yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)."

Baca Juga: Upgrade Skill Guru! Inilah Langkah Praktis Memulai Pelatihan Mandiri di PINTAR Kemenag

Poin ini menegaskan bahwa meskipun program ini terbuka bagi semua latar belakang pendidikan.

Pemerintah tetap memprioritaskan individu yang memiliki keahlian teknis tersertifikasi di bidang kemaritiman.

Hal ini bertujuan agar para kader yang ditempatkan di kampung nelayan benar-benar memiliki basis pengetahuan yang valid untuk memajukan sektor perikanan.

Adanya syarat sertifikat yang harus terdata di database KKP ini membawa beberapa konsekuensi penting bagi pelamar.

Baca Juga: Kemensos Percepat Pembaruan Data Kemiskinan Triwulan II Diharapkan Bansos Disalurkan Lebih Cepat dan Tepat!

Mengingat sistem seleksi PHTC menggunakan integrasi Web API, ada kemungkinan sertifikat yang tidak terdaftar secara resmi di pangkalan data KKP tidak akan terbaca oleh sistem.

Syarat ini secara otomatis menyaring pelamar yang hanya sekadar mencoba tanpa memiliki kaitan atau pengalaman di bidang kelautan, meskipun ijazah mereka termasuk dalam kualifikasi "Semua Jurusan".

Bagi pelamar yang memiliki sertifikat tersebut, peluang kelulusan akan jauh lebih besar karena jumlah pesaing yang memiliki dokumen spesifik ini cenderung lebih sedikit dibandingkan pelamar umum.

Kebutuhan akan sertifikat khusus ini menambah deretan tantangan bagi pelamar di hari pertama.

Selain masalah format surat pernyataan yang belum bisa diunduh dan bug pilihan instansi yang sempat hilang, kini pelamar harus memastikan validitas dokumen kompetensi mereka.

Banyak pelamar yang mengeluhkan biaya MCU (Medical Check-Up) yang mahal serta kekhawatiran mengenai status CPNS.

Kini ditambah lagi dengan keharusan memiliki sertifikat yang terintegrasi dengan kementerian.***