POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen kini tengah memacu program percepatan sertifikasi bagi para pendidik.
Pendidik termasuk guru honorer, sebagai langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme guru.
Kebijakan ini diambil bukan hanya untuk memenuhi standar administratif, tetapi sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kompetensi guru yang selama ini menjadi ujung tombak di ruang-ruang kelas.
Hingga saat ini, progres sertifikasi guru di tingkat nasional telah menunjukkan hasil yang menggembirakan dengan angka capaian melampaui 92 persen.
Baca Juga: Dihimbau untuk Kembali Tidak Memberhentikan Guru Honorer Kembali Dibutuhkan?
Meski demikian, pemerintah tidak lantas berpuas diri.
Sisa persentase guru yang belum tersertifikasi sebagian besar terkendala oleh syarat kualifikasi akademik minimal Diploma IV atau Sarjana (S1).
Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah telah menyiapkan skema bantuan berupa program beasiswa pendidikan.
Langkah ini bertujuan agar para guru honorer yang telah lama mengabdi dapat segera menyelesaikan studi mereka.
Sehingga mereka memenuhi syarat untuk mengikuti proses sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi yang menjadi hak mereka.
Fokus pada sertifikasi ini secara langsung berkaitan erat dengan peningkatan kesejahteraan.
Dengan memiliki sertifikat pendidik, para guru honorer memiliki legitimasi profesional yang lebih kuat.
Pemerintah menegaskan bahwa penuntasan sertifikasi adalah kunci untuk memperbaiki taraf hidup guru, karena kompetensi yang teruji harus dibarengi dengan apresiasi yang layak dari negara.
Mengingat adanya tantangan keterbatasan anggaran negara, percepatan ini juga memerlukan peran aktif dari Pemerintah Daerah.
Kemendikdasmen mendorong pemda untuk menginisiasi pelatihan-pelatihan kompetensi berbasis kelompok kerja atau komunitas lokal.
Melalui wadah kolaboratif ini, para guru dapat saling berbagi praktik baik dan mempersiapkan diri menghadapi proses sertifikasi dengan lebih matang.
Melalui komitmen besar pada percepatan sertifikasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kesenjangan kualitas antar pendidik.
Guru honorer diharapkan tidak hanya sekadar mengisi kekosongan tenaga pengajar akibat banyaknya guru yang pensiun, tetapi juga tampil sebagai tenaga profesional yang diakui secara resmi oleh sistem pendidikan nasional.***




