POJOKSATU.ID – Jagat media sosial, khususnya platform X (dahulu Twitter), tengah diramaikan oleh unggahan foto yang menunjukkan daftar Standar Tarif Sewa Ruangan, Gedung, dan Area Terbuka di Universitas Indonesia (UI).
Dokumen tersebut memicu perdebatan hangat di kalangan mahasiswa dan alumni terkait biaya yang dianggap cukup tinggi, bahkan untuk kategori penyewa internal.
Dalam dokumen yang beredar, terlihat rincian biaya sewa untuk berbagai fasilitas ikonik di kampus UI.
Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran KDKMP dan KNMP 2026 Diwarnai Keluhan Bug dan Server Overload!
Beberapa di antaranya memiliki angka yang cukup fantastis untuk penggunaan satu hari:
1. Balairung UI
Gedung yang biasa digunakan untuk wisuda ini dipatok seharga Rp50.000.000 per hari dengan kapasitas 3.000 orang.
2. Auditorium Balai Purnomo Prawiro
Fasilitas megah ini disewakan seharga Rp30.000.000 per hari.
3. Kegiatan Fun Run
Untuk penggunaan jalan kampus sebagai rute Fun Run, penyelenggara dikenakan tarif Rp15.000.000 (5K) hingga Rp20.000.000 (7K).
4. Area Terbuka
Lokasi populer seperti Plaza Rotunda dan area parkir fakultas (FISIP/Psikologi) dipatok mulai dari Rp9.000.000 per hari.
Baca Juga: TIMELINE Jadwal Seleksi Program KDKMP serta KNMP atau yang dikenal Kopdes yang Dibuka Hari ini!
Reaksi Netizen
Unggahan dari akun @serendifaity yang menuliskan "UI???? WARAS LU??????" menjadi pemicu ribuan interaksi.
Banyak netizen, terutama mahasiswa, mengeluhkan sulitnya mengadakan kegiatan organisasi jika tarif sewa lahan di lingkungan kampus sendiri mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
"Mau bikin acara bakti sosial atau bazar mahasiswa saja modalnya habis buat bayar parkir kampus," tulis salah satu komentar netizen yang merasa keberatan.
Namun, di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa tarif tersebut wajar untuk pemeliharaan fasilitas mengingat beban operasional gedung-gedung besar di UI sangat tinggi.
Berdasarkan keterangan di bagian bawah foto, dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan BSrE dan BSSN, yang menandakan bahwa ini merupakan regulasi resmi yang dikeluarkan pihak universitas.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak humas Universitas Indonesia mengenai latar belakang penyesuaian tarif tersebut atau apakah terdapat skema keringanan khusus bagi organisasi mahasiswa resmi.***




