POJOKSATU.id — Kebijakan terbaru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Timur langsung menarik perhatian masyarakat luas.

Hal ini terjadi karena pemerintah resmi menghapus penggunaan indeks sekolah yang sebelumnya menjadi salah satu indikator utama dalam proses seleksi.

Sebagai penggantinya, mekanisme penilaian kini berfokus pada nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang memiliki peran cukup besar dalam menentukan kelulusan calon peserta didik.

Berdasarkan laporan ANTARA, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengungkapkan bahwa SPMB 2026 menghadirkan sejumlah perubahan penting yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa salah satu perubahan paling menonjol adalah dihilangkannya bobot indeks sekolah pada semua jalur seleksi, baik jalur domisili maupun jalur prestasi akademik.

Baca Juga: Banyak Guru Bertanya Kenapa TPG THR Selalu Telat, Ini Jawaban Lengkap dari Proses Verifikasi Data Daerah hingga Pusat yang Jarang Dijelaskan

"Terdapat sejumlah perubahan dalam SPMB 2026 yang perlu dicermati masyarakat, di antaranya penghapusan bobot indeks sekolah pada seluruh jalur seleksi," ujar Aries di Surabaya.

Sebagai pengganti, nilai TKA pada jenjang SMP/MTs kini dimanfaatkan sebagai komponen tambahan dalam sistem penilaian.

Dalam skema terbaru ini, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) memiliki porsi sebesar 40 persen dalam hampir seluruh jalur seleksi, baik untuk jenjang SMA maupun SMK.

Di sisi lain, nilai rapor tetap menjadi komponen utama, terutama pada jalur prestasi akademik, dengan bobot yang lebih besar.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Ini Keunggulan Magister Kecerdasan Sistem ITB yang Wajib Kamu Tahu

Aries menjelaskan bahwa nilai kemampuan akademik siswa dihitung dari kombinasi rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan nilai TKA sebesar 40 persen.

"Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan rata-rata nilai TKA sebesar 40 persen," jelasnya.

Melalui skema ini, capaian akademik siswa tidak lagi diukur berdasarkan reputasi sekolah asal, melainkan dari gabungan nilai rapor dan hasil tes yang bersifat lebih terstandar.

Pemanfaatan TKA juga diterapkan secara luas di berbagai jalur seleksi. Pada jalur domisili, nilai TKA akan dipertimbangkan bersama dengan jarak tempat tinggal.

Sementara itu, pada jalur afirmasi, nilai TKA tetap digunakan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dengan tetap memperhatikan aspek akademik.

Sedangkan pada jalur prestasi akademik, sistem penilaian kini sepenuhnya mengacu pada kombinasi nilai rapor dan TKA.

Selain perubahan dalam sistem penilaian, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap kuota dan jadwal pendaftaran.

Jalur domisili akan dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni pada 11–15 Juni 2026, dengan total kuota sebesar 45 persen.

Rinciannya, 35 persen diperuntukkan bagi SMA dan 10 persen untuk SMK.

Sementara itu, jalur prestasi akademik memiliki kuota sebesar 25 persen untuk SMA dan 65 persen untuk SMK.

Dalam penilaian akademik, terdapat sejumlah mata pelajaran yang dijadikan acuan, yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), serta Bahasa Inggris.

Calon peserta didik juga diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat proses pengambilan PIN.

Lebih lanjut, Aries menyampaikan bahwa calon siswa yang mendaftar ke SMK diperbolehkan memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah, serta bisa berada di dalam maupun di luar rayon.

Dalam tahap akhir seleksi, penentuan kelulusan akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas nilai kemampuan akademik serta jarak tempat tinggal yang paling dekat dengan sekolah tujuan.***