POJOKSATU.ID – Transparansi dan akurasi dalam pengelolaan administrasi keuangan pegawai terus menjadi prioritas.

Baru-baru ini, muncul diskusi mengenai mekanisme penyesuaian selisih bayar (NCR) yang melibatkan status "Lebih Bayar" pada sejumlah personel.

Hal ini menjadi perhatian serius setelah adanya koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah status administratif atas nama Sulasdah. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat catatan status lebih bayar senilai 326.600.

Baca Juga: Pemprov Bengkulu Dikabarkan Resmi Tiadakan Formasi CASN 2026, Ini Alasannya!

Secara prosedural, hal ini biasanya memicu kewajiban pengembalian dana ke kas negara.

Namun, setelah dilakukan verifikasi mendalam, ditemukan adanya faktor teknis terkait pemutakhiran data.

Kepastian status keuangan tersebut terjawab melalui dokumen Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Januari 2025.

Diketahui bahwa terdapat selisih nominal pada bulan Januari sebesar 4.346.200 dan Februari sebesar 4.672.800.

Baca Juga: Pendaftaran SPPI yang Ditunggu Akhirnya Terungkap, Gandeng BKN dan BACADNAS untuk Seleksi!

Status yang awalnya terlihat sebagai "Lebih Bayar" ternyata dipengaruhi oleh kondisi Telat Amprah atau keterlambatan pengajuan administrasi gaji yang baru.

Dengan adanya nominal KGB sebesar 4.672.800, maka selisih yang ada tertutupi oleh hak kenaikan gaji yang belum terbayarkan sepenuhnya pada periode tersebut.

Langkah ini menegaskan bahwa validasi dokumen seperti Surat Keputusan (SK) KGB sangat vital dalam proses rekonsiliasi keuangan.

Dengan adanya sinkronisasi data antara realisasi pembayaran dan hak pegawai (KGB), potensi kerugian negara dapat dihindari tanpa merugikan hak-hak ASN yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pengelola administrasi keuangan agar lebih teliti dalam mencatat status "telat ngamprah" guna memastikan laporan NCR tetap akurat dan akuntabel di mata pemeriksa keuangan.***