POJOKSATU.id — Pemerintah terus berupaya mengubah program bantuan sosial agar tidak hanya berfungsi untuk konsumsi semata, melainkan juga mampu mendorong produktivitas.
Salah satu langkah terbaru yang dilakukan adalah mengarahkan para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk aktif berpartisipasi dalam Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup penerima manfaat sekaligus menciptakan peluang kerja baru di wilayah pedesaan.
Baca Juga: Kemhan Lepas 2.019 ASN Ikuti Pelatihan Komcad 1,5 Bulan, Siap Jalani Latihan Militer
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa penerima PKH yang bergabung sebagai anggota koperasi berhak mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) sebagai tambahan pendapatan.
"Setelah jadi anggota koperasi mereka bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang akan menambah pendapatan mereka sehingga mereka nanti diharapkan bisa keluar dari kelompok di Desil 1 dan Desil 2," kata Ferry.
Tidak hanya menjadi anggota, sebagian penerima PKH juga memiliki kesempatan untuk bekerja sebagai karyawan di koperasi yang berada di sekitar tempat tinggal mereka.
Baca Juga: Rekening BCA Bisa Hangus 6 Bulan Tanpa Transaksi, Nasabah Wajib Tahu!
Setiap koperasi diperkirakan mampu menyerap sekitar 15 hingga 18 tenaga kerja dari kalangan penerima manfaat.
Dengan asumsi terdapat sekitar 80.000 koperasi desa yang akan beroperasi, pemerintah memperkirakan program ini berpotensi menyerap hampir 1,4 juta tenaga kerja dari penerima PKH.
"Rata-rata 15 orang per Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dengan asumsi ada InsyaAllah nanti akan ada 80 ribu koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, jadi nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH," jelasnya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat 2026 Tanpa Pendaftaran, Ini Cara Siswa Dipilih Langsung oleh Kemensos
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru guna mempermudah penerima PKH menjadi anggota maupun pekerja koperasi.
Hal ini penting mengingat dalam sistem koperasi terdapat kewajiban seperti iuran pokok, iuran wajib, hingga iuran sukarela.
"Payung hukum ini penting agar penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan. Kami ingin mereka mandiri, bukan hanya bergantung pada bantuan sosial," tegas Ferry.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menambahkan bahwa seluruh penerima manfaat PKH memiliki peluang untuk menjadi anggota koperasi.
Namun, untuk posisi sebagai pekerja, akan dilakukan proses pemetaan serta seleksi dengan mempertimbangkan usia produktif dan kesiapan kerja.
Baca Juga: Darurat Personel! Damkar Mataram Ajukan PPPK Paruh Waktu dan Tambahan Uang Makan
"Kita prioritaskan yang usia produktif melalui pelatihan-pelatihan. Kalau misalnya mau jadi driver ya tentu nanti ada pelatihan untuk menjadi driver, kalau dia cleaning service ya ada pelatihan supaya mereka mengerti bagaimana bekerja dengan baik sebagai cleaning service. Jadi semuanya itu setelah nanti ada proses pemetaan kemudian nanti ada proses pelatihan," papar Gus Ipul.
Program ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sosial dalam jangka panjang.***




