POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar terbaru nih dari pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru yang sudah lama ditunggu guru honorer.

Oiya guys, melalui dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026, Kemendikdasmen memberi kepastian soal pembayaran gaji.

Salah satu poin penting dalam aturan ini yakni diperbolehkannya penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS untuk membayar honor guru.

 

Gaji Honorer Bisa Pakai Dana BOS

Dalam SE itu, sekolah diberikan kewenangan untuk menggunakan dana BOS tahun anggaran 2026 untuk membayar guru honorer.

Baca Juga: PPPK dan Honorer Satpol PP Desak Mendagri Terbitkan SK CPNS, Singgung Kemenkes yang Sudah Lebih Dulu

Jadi, kebijakan ini berlaku bagi tenaga honorer yang diangkat sesuai ketentuan pemerintah, termasuk berdasarkan regulasi dari Kemenpan RB.

Lalu, langkah ini diharapkan bisa mengatasi masalah klasik, yakni keterlambatan pembayaran gaji.

 

Berlaku Sementara

Meski jadi angin segar, kebijakan ini ternyata tidak bersifat permanen.

Intinya, pemerintah menegaskan aturan ini hanya berlaku sampai tahun 2026.

Baca Juga: Jejak Kanal Molenvliet yang Hilang, Dari Jalur Air Batavia hingga Jadi Jalan Gajah Mada Hayam Wuruk

Artinya, ke depan masih diperlukan solusi jangka panjang untuk memastikan kesejahteraan guru honorer tetap terjaga.

 

Pemda Tetap Punya Tanggung Jawab

Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah tetap wajib menganggarkan gaji tenaga pendidik melalui APBD.

Lalu ya, dana BOS hanya menjadi solusi tambahan, bukan pengganti utama. Sebagaiamana yang diungkap media KalderaNews.com pada 13 April 2026.

Selain itu, kebijakan ini hanya bisa diterapkan oleh daerah yang sudah melaporkan kondisi fiskal dan rencana penguatan anggaran.

 

Besaran Gaji Tidak Sama

Hal lain yang perlu diperhatikan, nominal gaji guru honorer tidak akan sama di setiap sekolah.

Baca Juga: WFH ASN Bandung Kebobolan, Muhammad Farhan Temukan Pegawai ‘Kabur’ ke Luar Kota

Jadi, besaran honor disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing satuan pendidikan dan mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.

 

Harapan untuk Guru Honorer

Tenang ya, dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap hak guru honorer bisa lebih terjamin, terutama dalam hal ketepatan waktu pembayaran.

Nah, kebijakan ini juga diharapkan bisa mengurangi keresahan yang selama ini sering muncul di kalangan tenaga honorer.

Intinya ya, SE Nomor 6 Tahun 2026 jadi solusi sementara bagi gaji guru honorer.

Eh guys, meski belum permanen, kebijakan ini diharapkan bisa memberi kepastian dan mengurangi keterlambatan pembayaran.***