POJOKSATU.ID - Teman-teman kabar terbaru ini tentang polemik status PPPK dan honorer kembali mencuat.
Nah, kali ini datang dari lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP yang mendesak pemerintah pusat bertindak adil soal pengangkatan CPNS.
Jadi, kegelisahan ini muncul setelah beredarnya surat dari Kemenkes yang meminta rumah sakit pemerintah mengajukan nama non-ASN untuk diangkat menjadi CPNS.
Dipicu Surat Kemenkes
Surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 itu memicu reaksi keras dari kalangan PPPK dan honorer Satpol PP.
Baca Juga: Solusi Cegah PHK PPPK Mengemuka, Gubernur Siap Usul Gaji Diambil Alih Pusat
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, mempertanyakan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikutip JPPN.com pada 12 April 2026, Fadhlan Abdillah berkata demikian.
“Kenapa Kemendagri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama untuk pengangkatan PPPK dan honorer Satpol PP jadi PNS?” tegasnya.
Satpol PP Merasa Dianaktirikan
Eh Fadlun menilai kebijakan tersebut menimbulkan kecemburuan sosial.
Pasalnya, tenaga kesehatan bisa diusulkan jadi CPNS, bahkan yang baru bekerja dalam waktu singkat.
Sementara Satpol PP, yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 harus berstatus PNS, justru banyak dialihkan menjadi PPPK.
“Ketika Satpol PP meminta pemerintah menjalankan amanat konstitusi, malah kami digiring ke PPPK,” ujarnya.
Status PPPK Dinilai Tidak Aman
Eh, menurut Fadlun, posisi PPPK tidak memberikan kepastian masa depan.
Lalu ya, mereka tidak memiliki jenjang karier yang jelas, serta tidak mendapatkan dana pensiun.
Selain itu, PPPK juga dinilai rentan diberhentikan sewaktu-waktu oleh kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga: PHK PPPK Dilarang! Plt Gubernur Riau Siapkan Surat Edaran Darurat Jelang 2027
“Posisi pegawai kontrak yang tidak terjamin masa depannya,” katanya.
Ancaman Gejolak Makin Besar
Dia ingatkan, jika kebijakan Kemenkes benar-benar dijalankan tanpa diikuti sektor lain, maka bisa memicu gejolak di kalangan PPPK dan honorer.
Bahkan, kondisi ini dinilai bisa memantik gerakan serupa dari berbagai sektor lain yang merasa diperlakukan tidak adil.
Desakan PPPK dan honorer Satpol PP menunjukkan adanya ketimpangan kebijakan.
Jadi, pemerintah diminta berlaku adil agar tidak memicu kecemburuan sosial dan gejolak lebih luas.***




