POJOKSATU.ID - Teman-teman soal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK mulai jadi perhatian serius.
Eh tapi, sejumlah gubernur di Indonesia berencana mengusulkan solusi ke pemerintah pusat agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja PHK massal mulai 2027.
Jadi, langkah ini muncul setelah adanya aturan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga: Jaga Swasembada, Kementan Kuatkan Peran Penyuluh di Tengah Ancaman Kekeringan
Yang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Beban Daerah Kian Berat
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, ungkapkan kondisi keuangan daerah saat ini cukup tertekan.
Yap, belanja pegawai di Pemprov Kepri bahkan sudah mendekati 40 persen dari total APBD.
Baca Juga: Belanja Pegawai Membengkak! Gubernur Kepri Usul Gaji PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat
Dikutip JPNN.com pada 13 April 2026, Ansar berkata demikian.
“Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan menjadi 30 persen, sesuai amanat UU HKPD,” ujar Ansar.
Eh menurutnya, jika aturan itu diterapkan tanpa solusi, maka daerah berpotensi kesulitan mempertahankan PPPK yang jumlahnya terus bertambah.
Usulan Gaji PPPK Ditanggung Pusat
Salah satu solusi yang kini mulai dibahas adalah mengusulkan agar gaji PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat.
Dengan begitu, beban fiskal daerah bisa lebih ringan.
Ansar sebut, wacana ini tidak hanya datang dari Kepri.
Lalu ya, sejumlah gubernur lain juga punya pandangan serupa dan siap mengajukannya bersama-sama.
“Kalau gubernur lain sepakat, tentu kita ikut mengusulkan ke pusat,” katanya.
Baca Juga: Sejarah UDINUS: Dari Kursus Komputer Hingga Jadi Universitas Ternama di Indonesia
Namun ya, dia juga mengakui kebijakan ini tetap harus disesuaikan dengan kemampuan APBN.
PPPK Dipastikan Masih Aman
Intinya, di tengah kekhawatiran PHK, Ansar memastikan hingga saat ini belum ada rencana merumahkan PPPK di Kepri.
Bahkan ya, hak-hak mereka sudah dialokasikan dalam APBD 2026, termasuk tambahan penghasilan pegawai TPP.
Baca Juga: FORMASI Cirebon meminta Kepala SPPG melakukan Pengawasan Ketat Kualitas MBG.
“Sampai sejauh ini, belum ada wacana pemprov merumahkan PPPK,” tegasnya.
Lalu, data tahun 2025 mencatat jumlah ASN di Pemprov Kepri mencapai 10.503 orang, terdiri dari PNS dan PPPK.
Intinya, pembatasan belanja pegawai menjadi tantangan serius bagi daerah.
Jadi, usulan pengalihan gaji PPPK ke pusat bisa jadi solusi, meski masih perlu pembahasan matang.
Yang jelas, pemerintah daerah berupaya agar PPPK tetap aman dan tidak terdampak PHK.***




