POJOKSATU.ID - Kebijakan terbaru dari Kementerian Kesehatan mendadak memicu gejolak di kalangan PPPK dan tenaga honorer.
Penyebabnya adalah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 yang membuka peluang pengangkatan non-ASN menjadi CPNS.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes itu ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit di Indonesia.
Baca Juga: Dosen UMM Tembus 100 Akademisi Terbaik Dunia, Kalahkan Sekat Kampus Elit Global
Non-ASN Bisa Jadi CPNS, PPPK Kaget
Isi utama surat edaran tersebut meminta pimpinan rumah sakit untuk mengajukan nama-nama tenaga non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi CPNS.
Namun, poin yang paling mengejutkan adalah ketentuan bahwa non-ASN dengan masa kerja hanya 6 bulan pun bisa diusulkan menjadi CPNS.
Kebijakan ini langsung memicu reaksi keras, terutama dari kalangan PPPK dan Satpol PP yang merasa diperlakukan tidak adil.
Satpol PP Protes Keras, Minta Perlakuan Sama
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, mempertanyakan sikap pemerintah pusat.
Ia mendesak Kementerian Dalam Negeri agar mengeluarkan kebijakan serupa seperti yang dilakukan Kemenkes.
Dikutip dari JPNN, 13 April 2026, begini kata Fadlun:
Baca Juga: Mendikdasmen Soroti Soal Matematika Terlalu Sulit, Anak TK–SD Harusnya Fokus Logika Dulu
“Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya diberi instruksi untuk mengusulkan PPPK dan honorer menjadi PNS.
Satpol PP Seharusnya PNS, Bukan PPPK
Fadlun menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP seharusnya berstatus PNS.
Namun realitanya, banyak anggota Satpol PP justru dialihkan menjadi PPPK.
Hal ini dianggap bertentangan dengan amanat undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Punkesmas, Band Punk Karawang yang Angkat Isu Buruh dan Lingkungan
Status PPPK Dinilai Tidak Menjamin
Lebih lanjut, Fadlun mengkritik status PPPK yang dinilai tidak memberikan jaminan masa depan.
Menurutnya, PPPK memiliki sejumlah kelemahan:
- Tidak memiliki jenjang karier
- Tidak mendapatkan dana pensiun
- Bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh kepala daerah
Baca Juga: Jalan Baru
“PPPK tidak ada bedanya dengan pegawai kontrak yang tidak terjamin masa depannya,” ujarnya.
Kecemburuan Sosial Mulai Muncul
Kebijakan ini juga dinilai memicu kecemburuan sosial antar tenaga kerja di sektor publik.
Pasalnya, tenaga kesehatan mendapat peluang besar menjadi CPNS, sementara PPPK di sektor lain justru tidak mendapatkan kesempatan yang sama.
“SE Kemenkes tersebut sudah menimbulkan kecemburuan sosial,” ungkap Fadlun.
Ancaman Gejolak Lebih Besar
Fadlun memperingatkan bahwa jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, potensi gejolak di kalangan PPPK dan honorer akan semakin besar.
Saat ini, FKBPPPN masih melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan.
Aliansi ini juga membuka peluang melakukan aksi jika tuntutan mereka tidak direspons.
Desakan ke Pemerintah Pusat
Sebagai langkah konkret, Fadlun mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengambil kebijakan yang sama seperti Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, perlakuan yang adil harus diberikan kepada seluruh tenaga kerja di sektor publik, termasuk Satpol PP.
“Pak Mendagri harus mengambil kebijakan sama seperti yang dilakukan Menkes,” tegasnya.
Baca Juga: Sejarah UDINUS: Dari Kursus Komputer Hingga Jadi Universitas Ternama di Indonesia
Polemik Kebijakan ASN Kian Panas
Kasus ini menjadi salah satu contoh polemik kebijakan ASN yang semakin kompleks.
Di satu sisi, pemerintah membuka peluang pengangkatan CPNS bagi non-ASN tertentu.
Namun di sisi lain, PPPK justru merasa hak dan masa depan mereka terabaikan.
Jika tidak segera diselesaikan, situasi ini berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas di kalangan ASN dan tenaga honorer di Indonesia.***




