POJOKSATU.id - Tidak sedikit Bapak/Ibu guru yang harus menerima kenyataan pahit, tunjangan sertifikasi tidak cair hanya karena satu hal yang sering dianggap sepele, yakni kesalahan dalam pembagian rombongan belajar (rombel).
Padahal, di balik itu semua, ada aturan baru yang kini semakin ketat melalui Juknis 2026.
Kondisi ini bukan sekadar cerita, tapi sudah banyak terjadi di lapangan.
Baca Juga: AS Klaim Mojtaba Khamenei Cacat Permanen, Namun Ketajaman Mentalnya Tetap Terjaga
Nah, supaya tidak ikut mengalami hal yang sama, yuk kita bahas kasus nyatanya sekaligus solusi yang bisa langsung diterapkan.
Kasus Nyata Guru Gagal SKTP karena Rombel Tidak Valid
Dalam beberapa kasus yang ditemukan, ada sekolah yang tetap menggunakan pola lama dalam membagi rombel.
Misalnya, jumlah siswa dipaksakan sesuai batas maksimal tanpa memperhatikan kondisi ruang kelas atau jumlah guru.
Akibatnya, saat proses verifikasi dan validasi data dapodik dilakukan, sistem menemukan ketidaksesuaian.
Rombel dianggap tidak memenuhi syarat, dan dampaknya langsung terasa, SKTP tidak terbit.
Bapak/Ibu mungkin sudah memenuhi jam mengajar, administrasi lengkap, bahkan aktif mengajar setiap hari.
Tapi karena rombel bermasalah, semua itu jadi tidak terbaca oleh sistem.
Ini yang sering bikin frustrasi, ya.
Penyebab Utama Kesalahan Pembagian Rombel
Kalau ditelusuri, ada beberapa penyebab utama yang sering terjadi di sekolah:
1. Memaksakan jumlah siswa dalam satu kelas
Banyak yang tetap mengacu pada angka maksimal, misalnya SD 28 siswa, tanpa melihat luas ruang kelas. Padahal, kalau ruang tidak memenuhi standar, jumlah siswa harus dikurangi.
2. Kurangnya jumlah guru
Ada sekolah yang kekurangan guru tapi tetap membuat rombel sesuai jumlah tingkat. Akhirnya, beban mengajar tidak seimbang dan rombel tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Hidup dengan Sindrom Tourette, Saat Tubuh Bergerak Tanpa Disadari
3. Penggunaan ruang kelas yang tidak sesuai
Masih ada praktik menggunakan satu ruang untuk dua rombel atau mengalihfungsikan ruang lain menjadi kelas. Ini jelas melanggar aturan terbaru.
4. Tidak memahami juknis terbaru
Ini yang paling sering terjadi. Banyak guru belum update dengan perubahan aturan, sehingga masih menggunakan sistem lama.
Cara Menghindari Masalah SKTP karena Rombel
Supaya Bapak/Ibu tidak mengalami hal serupa, ada beberapa langkah penting yang bisa dilakukan:
Pertama, pastikan data sesuai kondisi nyata
Jangan hanya mengejar angka ideal. Sesuaikan dengan kondisi sekolah, baik dari sisi ruang maupun tenaga pendidik.
Baca Juga: 12 PAC PPP Kota Bekasi Tolak SK Plt Ketua DPC, Ancam Mundur Massal
Kedua, pahami rasio ruang kelas
Standar minimal luas per siswa harus diperhatikan. Kalau tidak memenuhi, jumlah siswa harus disesuaikan.
Ketiga, perhatikan ketersediaan guru
Kalau guru terbatas, bisa menggunakan skema kelas rangkap yang diatur dalam juknis, bukan memaksakan rombel penuh.
Keempat, rutin cek dan sinkronisasi dapodik
Sebelum proses validasi, pastikan semua data sudah benar. Ini penting agar tidak ada kesalahan yang terdeteksi sistem.
Solusi untuk Kondisi Khusus Sekolah
Nah, untuk Bapak/Ibu yang berada di sekolah dengan kondisi khusus, seperti daerah terpencil atau jumlah siswa sangat terbatas, jangan khawatir.
Baca Juga: TPP ASN Dipangkas 62 Persen, 3.000 Guru Honorer Kutim Tetap Terima Tunjangan, Ini Penjelasannya
Dalam Juknis 2026, ada yang disebut kondisi pengecualian.
Sekolah tetap bisa mengajukan jumlah rombel di luar ketentuan normal, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Misalnya:
1. Akses pendidikan terbatas
2. Tidak ada sekolah lain di sekitar
3. Keterbatasan ruang dan tenaga pengajar
Namun, pengajuan ini harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Hak Tertahan karena Hal Teknis
Bapak/Ibu, yang perlu diingat, rombel sekarang bukan sekadar pembagian kelas.
Ini sudah menjadi bagian penting dalam sistem penilaian administrasi guru secara nasional.
Kesalahan kecil bisa berdampak besar.
Tapi sebaliknya, kalau semua sesuai aturan, proses pencairan tunjangan bisa jauh lebih lancar.
Jadi mulai sekarang, yuk lebih teliti dan saling mengingatkan antar rekan guru.
Karena pada akhirnya, ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal hak yang seharusnya Bapak/Ibu terima.***




