POJOKSATU.ID - Teman-teman kabar baik nih datang untuk para PPPK tahap II di Halmahera Selatan.
Nah pemerintah daerah memastikan gaji mereka sudah dianggarkan dalam APBD 2026, jadi tidak perlu khawatir lagi soal pembayaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Halmahera Selatan, Farid Husen, tegaskan sejak awal penyusunan anggaran, kebutuhan gaji PPPK sudah dimasukkan dalam perencanaan.
Dianggarkan Lewat Pos DTT
Farid jelaskan, anggaran PPPK tahap II dan pegawai paruh waktu memang tidak langsung ditempatkan di masing-masing dinas.
Namun ya, anggaran ini disimpan sementara dalam pos Belanja Tidak Terduga.
“Pagu PPPK tahap II dan paruh waktu itu waktu penyusunan APBD 2026 kita anggarkan di DTT secara global, karena belum ada data penempatan,” jelas Farid.
Eh menurutnya, langkah ini adalah strategi yang wajar dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama saat data administrasi belum lengkap.
Akan Digeser ke Masing-Masing Dinas
Setelah data penempatan PPPK di setiap SKPD sudah tersedia, anggaran ini akan dipindahkan dari DTT ke dinas terkait.
Baca Juga: Bupati Gatut Sunu Peras 16 Kadis untuk THR Forkopimda dan Jamuan Makan, Terkumpul Rp2,7 Miliar
“Kalau penempatan sudah ada, nanti kita geser dari DTT ke masing-masing SKPD. Itu tidak ada masalah,” tegasnya.
Farid katakan juga, penghitungan gaji PPPK tidak bisa dilakukan sembarangan karena mengikuti komponen seperti ASN, termasuk status keluarga dan jumlah tanggungan.
“Gaji PPPK itu sama seperti PNS, jadi harus tahu status kawin, anak, dan lain-lain,” ujarnya.
Total Anggaran Capai Puluhan Miliar
BPKAD Halsel memperkirakan total anggaran dalam pos DTT yang nantinya dialokasikan mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Di dalamnya sudah termasuk kebutuhan gaji PPPK.
“Range-nya di angka Rp50 miliar lebih, dan itu sudah termasuk penggajian PPPK,” kata Farid.
Dia tegaskan, penempatan anggaran di DTT bukan karena dana belum ada, melainkan karena data administrasi belum lengkap saat itu.
Intinya ya, gaji PPPK tahap II di Halmahera Selatan dipastikan aman karena sudah dianggarkan dalam APBD 2026.
Jadi, skema penempatan di DTT hanya bersifat sementara sambil menunggu data lengkap.
Dengan gitu, para PPPK tidak perlu cemas soal hak mereka.***




