POJOKSATU.ID - Teman-teman ramai yasurat peralihan status tenaga kesehatan menjadi CPNS yang viral di media sosial akhirnya diklarifikasi langsung oleh Kemenkes.

Eh pasti banyak yang mengira surat tersebut adalah tanda pengangkatan CPNS.

Namun guys ternyata, faktanya tidak demikian.

 

Hanya Pendataan, Bukan Pengangkatan

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, tegaskan surat itu hanya bertujuan untuk pendataan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Pastikan PPPK Mendapatkan Gaji ke-13 2026, Begini Skema dan Waktunya

“Tujuan daripada surat ini adalah kami ingin mendata tenaga-tenaga kesehatan yang belum menjadi CPNS,” jelasnya.

Dia tegaskan, surat tersebut sama sekali bukan proses pengangkatan resmi sebagai CPNS seperti yang ramai dibicarakan.

 

Pengangkatan Tetap Ikuti Aturan Resmi

Kemenkes juga ingatkan proses pengangkatan CPNS tidak bisa dilakukan sembarangan.

Nah, semua itu tahapan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dan melalui lembaga resmi seperti BKN dan Kementerian PAN-RB.

Baca Juga: Di Tengah Tekanan Anggaran, Kukar Pastikan PPPK Aman dan Tetap Dipertahankan

Dengan kata lain, tidak ada jalur instan untuk menjadi CPNS hanya lewat surat tersebut.

 

Awal Mula Surat Jadi Sorotan

Surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 itu sebelumnya sempat viral karena berisi permintaan data tenaga non-ASN di lingkungan rumah sakit Kemenkes.

Dalam surat itu, disebutkan tenaga kesehatan yang sudah bekerja minimal enam bulan bisa diusulkan datanya.

Jadi, hal ini yang kemudian menimbulkan salah paham di masyarakat, seolah-olah ada proses pengangkatan CPNS secara langsung.

 

Kemenkes Minta Maaf

Azhar Jaya juga sampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat surat tersebut.

Baca Juga: Belanja Pegawai Tembus 47 Persen, Wagub Kalbar Minta PPPK Tetap Dipertahankan, Ini Penjelasannya

Eh tapi menurutnya, pihak Kemenkes tidak bermaksud menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Jadi, surat peralihan status non-ASN ke CPNS dari Kemenkes bukanlah tanda pengangkatan, melainkan hanya pendataan.

Buat masyarakat diimbau tidak salah tafsir dan tetap mengikuti informasi resmi terkait rekrutmen CPNS.***