POJOKSATU.id - Ada satu hal yang diam-diam paling ditunggu guru setiap bulan: kepastian pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Bukan sekadar kapan tunjangan cair, tapi kapan prosesnya benar-benar dimulai.
Selama ini, banyak guru merasa seperti berjalan dalam kabut. Menunggu tanpa tahu pasti, berharap tanpa pegangan jelas.
Namun April 2026 membawa perubahan yang cukup menenangkan.
Baca Juga: Gelap dan Berlubang, KNPI Minta Dedi Mulyadi Tinjau Jembatan Karawang-Bekasi
Pemerintah resmi merilis juknis terbaru pencairan tunjangan profesi guru (TPG) melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026.
Bagi sebagian guru, ini bukan sekadar aturan baru, tapi jawaban atas kegelisahan yang selama ini dirasakan.
“Sekarang lebih jelas, tidak seperti dulu yang sering menunggu tanpa kepastian tanggal,” ujar seorang guru yang mengikuti perkembangan kebijakan ini.
Perubahan yang paling terasa bukan pada besaran tunjangan, melainkan pada kepastian jadwal.
Sistem yang sebelumnya terasa fleksibel, bahkan kadang membingungkan, kini dibuat lebih terstruktur dan terukur.
Jadwal Dipercepat, Guru Punya Pegangan
Dalam juknis terbaru ini, pemerintah menetapkan alur yang lebih rinci dan tegas setiap bulan.
Langkah pertama dimulai dari pembaruan data guru di Dapodik.
Jika sebelumnya batas waktu sering mengacu pada pertengahan bulan, kini dipastikan lebih awal.
Batas maksimal pembaruan data ditetapkan pada tanggal 10 setiap bulan.
Artinya, sebelum tanggal tersebut, semua data harus sudah final.
Setelah itu, proses sinkronisasi dan validasi dilakukan hingga tanggal 13.
Ini menjadi tahap penting karena menentukan apakah data yang diinput benar-benar layak diproses ke tahap berikutnya.
Kemudian, yang paling ditunggu, penerbitan SKTP dijadwalkan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Perubahan ini terasa signifikan. Sebelumnya, SKTP kerap terbit di sekitar tanggal 19 atau bahkan lebih lambat.
Kini, dengan percepatan tersebut, peluang pencairan juga otomatis menjadi lebih cepat.
“Kalau tanggal 15 sudah keluar SKTP, berarti tinggal menunggu pencairan saja,” kata seorang operator sekolah.
Tahap selanjutnya tetap berjalan seperti biasa. Rekomendasi penyaluran dikirim ke Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 20. Setelah itu, proses pencairan dilakukan.
Dengan alur ini, guru kini memiliki gambaran yang lebih jelas.
Tidak lagi sekadar menebak, tetapi bisa memperkirakan kapan tunjangan akan masuk ke rekening.
Sistem Bulanan Semakin Terasa Manfaatnya
Selain soal jadwal, perubahan besar lain yang kini semakin terasa adalah sistem pencairan bulanan.
Jika sebelumnya tunjangan profesi guru disalurkan per triwulan, kini dilakukan setiap bulan.
Perubahan ini sebenarnya sudah mulai berjalan sejak awal tahun, namun kini semakin diperkuat melalui juknis resmi.
Bagi banyak guru, sistem ini terasa lebih adil.
“Lebih enak bulanan. Tidak perlu menunggu tiga bulan untuk menerima hak kita,” ujar seorang guru lainnya.
Dengan sistem bulanan, arus keuangan menjadi lebih stabil.
Guru bisa mengatur kebutuhan dengan lebih baik, tanpa harus menunggu akumulasi dalam jumlah besar.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa kunci utama dari kelancaran pencairan adalah kedisiplinan dalam pengelolaan data.
Perubahan jadwal yang lebih cepat berarti ruang toleransi juga semakin sempit.
Jika guru terlambat memperbarui data di Dapodik, maka konsekuensinya jelas: pencairan akan bergeser ke tahap berikutnya.
Namun, hal ini bukan berarti tunjangan hilang. Hanya saja, waktunya menjadi lebih lama.
“Kalau terlambat, tetap dibayar. Tapi masuk gelombang berikutnya,” jelas seorang admin pendidikan.
Karena itu, guru diimbau untuk tidak menunda-nunda pembaruan data. Semakin cepat data diperbarui, semakin besar peluang tunjangan cair tepat waktu.
Di sisi lain, persyaratan untuk menerima tunjangan sebenarnya tidak mengalami perubahan signifikan.
Guru tetap harus memiliki sertifikat pendidik, aktif mengajar, terdaftar di Dapodik, dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Untuk tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, besarannya tetap setara dengan satu kali gaji pokok.
Sementara tambahan penghasilan bagi guru non-sertifikasi masih berada di angka Rp250 ribu per bulan.
Yang berubah bukan haknya, tetapi cara dan waktu penyalurannya.
Dengan adanya juknis terbaru ini, pemerintah seolah ingin mengirim pesan sederhana: proses dibuat lebih cepat, tapi tanggung jawab juga harus lebih disiplin.
Bagi guru, ini bisa menjadi titik balik. Dari yang sebelumnya hanya menunggu, kini bisa mulai mengatur dan mempersiapkan.
Karena pada akhirnya, kepastian bukan hanya soal kapan uang masuk ke rekening.
Tapi tentang rasa tenang bahwa prosesnya berjalan, dan hak itu benar-benar akan sampai.***




