POJOKSATU.id - Kabar tentang TPG yang masuk dalam THR 2026 memang membawa harapan besar bagi Bapak/Ibu guru.
Tapi di balik kabar baik itu, ada satu hal penting yang sering terlewat, tidak semua guru otomatis menerima TPG 100 persen.
Nah, supaya tidak salah paham dan kecewa di kemudian hari, yuk kita bahas secara jernih siapa saja yang berhak dan bagaimana cara mengeceknya.
TPG THR 2026 Sudah Diatur, Tapi Ada Syaratnya
Secara regulasi, pemerintah memang sudah memasukkan komponen TPG dalam skema THR tahun 2026.
Artinya, hak ini diakui dan dilindungi.
Namun, aturan tersebut juga menyertakan kriteria tertentu.
Jadi bukan berarti semua guru yang sudah sertifikasi langsung mendapatkan 100 persen.
Ini yang sering membuat banyak Bapak/Ibu merasa “kok beda dengan yang lain?”
Kriteria Resmi Penerima, Ini yang Harus Diperhatikan
Ada beberapa poin penting yang menentukan apakah Bapak/Ibu termasuk penerima TPG THR 100 persen atau tidak:
1. Tidak menerima tunjangan kinerja (tukin)
Guru yang sudah mendapatkan tukin biasanya tidak mendapatkan tambahan TPG penuh dalam THR.
2. Sumber gaji dari APBN
Ini berkaitan dengan status kepegawaian, terutama untuk guru ASN.
3. Status sertifikasi aktif dan valid
Data sertifikasi harus sesuai dan tidak bermasalah.
4. Kebijakan pemerintah daerah
Karena pencairan tetap melalui daerah, ada faktor kebijakan lokal yang mempengaruhi.
Jadi, meskipun sama-sama guru, kondisi tiap individu bisa berbeda.
Kenapa Ada yang Dapat, Ada yang Tidak?
Kalau Bapak/Ibu melihat ada rekan guru yang dapat penuh sementara yang lain tidak, itu bukan karena ketidakadilan semata.
Baca Juga: Disketapang Kota Bekasi Awasi Penyaluran 2.581 Bansos Untuk Warga Kayuringin Jaya
Biasanya karena perbedaan status tunjangan, administrasi, atau bahkan lokasi daerah.
Contohnya, di beberapa daerah ada yang tidak menerima karena sudah mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tukin.
Cara Mengecek Status Penerima Secara Mandiri
Supaya tidak hanya menebak-nebak, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Cek informasi dari dinas pendidikan setempat
Ini sumber paling relevan karena mereka yang memproses data di daerah.
2. Pastikan data di sistem sudah valid
Mulai dari NUPTK, sertifikasi, hingga rekening harus sesuai.
3. Pantau informasi resmi pemerintah
Gunakan situs dengan domain resmi seperti .go.id agar terhindar dari hoaks.
4. Bandingkan dengan data rekan sejawat
Kadang informasi lapangan bisa membantu memahami pola penerima.
Jangan Pasif, Hak Perlu Dikawal
Bapak/Ibu, dalam sistem yang masih melibatkan banyak tahapan seperti ini, sikap aktif sangat penting.
Jangan hanya menunggu tanpa mencari tahu.
Karena bisa jadi hak sebenarnya ada, tapi tertunda atau bahkan terlewat karena faktor administratif.
Baca Juga: Warning, WFH Tiap Jumat Bukan Libur Tambahan, Menkomdigi Tegaskan Layanan Publik Tak Boleh Terganggu
Dengan memahami kriteria dan cara cek status, Bapak/Ibu bisa lebih siap dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar.
Kesimpulannya, TPG THR 2026 memang sudah memiliki dasar yang jelas.
Tapi pencairannya tetap bergantung pada kriteria dan mekanisme yang berlaku.
Yuk, lebih teliti dan aktif memastikan status masing-masing, supaya hak kita sebagai guru benar-benar sampai tanpa hambatan.***




