POJOKSATU.ID - Tantangan pendidikan di Indonesia masih dibayangi oleh fenomena Anak Tidak Sekolah (ATS).
Berdasarkan data Susenas 2025, alasan utama anak-anak meninggalkan bangku pendidikan sangat beragam.
Sebanyak 21,78% merasa pendidikan mereka sudah cukup, sementara hambatan biaya menyumbang angka 20,35%, dan faktor bekerja sebesar 16,75%.
Selain itu, isu pernikahan dini, disabilitas, jarak tempuh yang ekstrem, hingga perundungan turut menjadi faktor penghambat.
Baca Juga: Kemendikdasmen Perkuat Data Anak Tidak Sekolah Dengan Hal Berikut!
Menteri Pendidikan, Abdul Mu’ti, mengidentifikasi faktor krusial yang menjadi penyebab tingginya angka ATS di tanah air.
Untuk mengatasi kendala geografis, pemerintah menginisiasi model sekolah satu atap yang menggabungkan jenjang SD hingga SMA dalam satu area.
Selain itu, pengembangan sekolah terbuka dan sistem pembelajaran jarak jauh terus diperluas guna memastikan pendidikan dapat diakses dari mana saja.
Dari sisi ekonomi, Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi garda terdepan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Dua Kebijakan Strategis Pemerintah Terbaru!
Jika pada 2025 PIP telah menjangkau sekitar 19 juta pelajar, pada tahun 2026 cakupannya diperluas.
Transformasi besar terjadi dengan masuknya anak-anak jenjang TK sebagai penerima manfaat, melengkapi bantuan yang selama ini diberikan untuk siswa SD hingga SMA/SMK.
Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan layanan bagi anak dengan keterbatasan fisik melalui penambahan jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pendekatan yang diambil adalah layanan inklusif berbasis komunitas yang akan didukung oleh bantuan operasional khusus.
Bagi anak-anak dengan kesibukan tinggi—seperti atlet, artis, atau anak diplomat—pemerintah menyediakan jalur formal yang lebih fleksibel melalui program kesetaraan Paket A, B, dan C.
Hal ini bertujuan agar bakat mereka tetap berkembang tanpa harus mengorbankan status pendidikan.
Tantangan terberat seringkali muncul dari pola pikir masyarakat.
Masih banyak orang tua yang merasa cukup jika anak bisa calistung (baca, tulis, hitung) lalu langsung bekerja.
Masalah ini diperparah dengan meningkatnya permintaan dispensasi nikah di bawah usia 19 tahun.
Sebagai solusinya, pemerintah tetap membuka pintu bagi mereka yang sudah menikah atau bekerja untuk mengikuti berbagai kursus dan pelatihan keterampilan.
Langkah-langkah ini diambil demi menegakkan amanat Pasal 31 UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam mendapatkan pendidikan, tanpa terkecuali.***




