POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan dua langkah strategis nasional guna merespons ketidakpastian kondisi global serta lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur di tingkat dunia.
Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan besar bersama Kabinet Merah Putih, pejabat Eselon 1 kementerian/lembaga, serta pimpinan BUMN di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 8 April 2026.
Fokus utama pemerintah dalam kebijakan ini berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Meski dunia tengah dibayangi kenaikan harga avtur yang berdampak pada tarif penerbangan, pemerintah memastikan bahwa biaya haji tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan.
Baca Juga: Samarinda Kekurangan Guru, 250 Formasi ASN dan PPPK 2026 Disiapkan! Fokus Pendidikan dan Kesehatan
Sebaliknya, biaya tersebut ditargetkan mengalami penurunan sebesar Rp2 juta.
Langkah konkret lainnya mencakup efisiensi waktu tunggu keberangkatan.
Mulai tahun 2026, pemerintah menargetkan durasi antrean haji yang sebelumnya mencapai 48 tahun diperpendek menjadi maksimal 26 tahun.
Guna melindungi jemaah dari dampak kenaikan biaya operasional penerbangan, pemerintah juga menyiapkan dukungan pembiayaan sebesar Rp1,77 triliun yang diperuntukkan bagi 220 ribu jemaah haji.
Seluruh beban kenaikan harga avtur akan ditanggung sepenuhnya oleh negara agar tidak membebani masyarakat.
Selain aspek biaya, peningkatan infrastruktur juga menjadi prioritas dengan rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah.
Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan bagi jemaah asal Indonesia selama berada di tanah suci.
Selain sektor keagamaan, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius pada perlindungan lingkungan hidup melalui penataan sektor energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah diperintahkan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah sensitif.
Evaluasi ini mencakup izin tambang yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, serta taman nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap IUP yang terbukti melanggar aturan di kawasan-kawasan tersebut akan segera dicabut dan lahannya dikembalikan kepada negara.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan nasional di tengah upaya pembangunan ekonomi.***




