POJOKSATU.id - Bulan April 2026 membawa kabar penting, sekaligus kebingungan, bagi guru-guru di seluruh Indonesia.
Baru-baru ini, isu kenaikan tunjangan sertifikasi guru sebesar 25 persen beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp.
Banyak guru yang mengira tunjangan mereka akan langsung naik 25 persen, menimbulkan harapan sekaligus kekhawatiran.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, fakta yang sebenarnya jauh berbeda.
Baca Juga: Perjuangan Guru 3T Berbuah Manis: TPG dan Tunjangan Lainnya Cair Bertahap
Dikutip dari unggahan kanal Youtube Guru Abad 21, Rabu (8/4/2026), disebutkan bahwa kenaikan 25 persen yang dimaksud adalah total anggaran tunjangan sertifikasi yang dialokasikan melalui APBN, bukan peningkatan individual per guru.
“Presiden memang memprioritaskan pendidikan dan telah menaikkan alokasi anggaran TPG, tapi bukan berarti setiap guru otomatis menerima tambahan 25 persen,” ujar admin Guru Abad 21.
Kenaikan Anggaran, Bukan Perorangan
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan anggaran tunjangan sertifikasi guru dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional.
Dalam perencanaan APBN, total alokasi untuk TPG mengalami kenaikan sebesar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Usai Bebas, Amsal Sitepu Minta Negara Ubah Aturan untuk Lindungi Kreator
“Jadi, angka 25 persen itu adalah total dana yang tersedia untuk semua guru, bukan kenaikan nominal per individu,” jelas admin.
Misinterpretasi informasi ini menjadi penyebab banyak guru menilai bahwa tunjangan mereka akan melonjak drastis.
Sejumlah postingan viral menyebutkan guru bisa menerima tambahan hingga jutaan rupiah secara langsung, yang sebenarnya tidak sesuai regulasi.
Faktanya, hingga saat ini, aturan terkait kenaikan tunjangan per guru masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk guru P3K.
“Kami memahami antusiasme guru, tapi penting untuk membaca regulasi secara cermat dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum diverifikasi,” tambahnya.
Mengapa Hoaks Bisa Menyebar?
Fenomena berita kenaikan 25 persen per guru ini bermula dari salah satu artikel di salah satu media online yang memuat judul “Naik 25 persen, Intip Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru.”
Judul yang menimbulkan kesan setiap guru menerima tambahan 25 persen itu kemudian beredar di berbagai grup online.
Baca Juga: 5 Tips agar Perjalanan Nyaman dan Tetap Cari Aman Saat Pergi ke Sekolah
“Penyebaran berita semacam ini sebenarnya bisa diantisipasi jika guru melakukan cross-check dengan portal resmi pemerintah atau menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan,” saran tim edukasi Guru Abad 21.
Selain itu, ketidaktahuan sebagian guru terhadap regulasi terkini juga membuat mereka mudah percaya.
Banyak guru yang mengira kenaikan anggaran berarti kenaikan langsung untuk individu, padahal alokasinya dibagi untuk seluruh penerima tunjangan sesuai status sertifikasi dan jabatan.
Pentingnya Literasi Media
Kejadian ini menjadi pelajaran penting mengenai literasi media dan pentingnya verifikasi informasi.
“Sebelum menyebarkan berita, pastikan fakta sudah jelas. Jangan langsung percaya judul sensational,” imbuh narasumber.
Guru diimbau menggunakan portal resmi pemerintah seperti Info GTK dan situs Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan informasi valid terkait pencairan dan besaran TPG.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa meski ada kenaikan total anggaran, mekanisme pencairan TPG tetap berjalan normal.
Guru-guru yang baru pertama kali menerima tunjangan harus memastikan nomor rekening dan data kepegawaian sudah lengkap.
Bagi ASN, data dimasukkan melalui Simptun di Dinas Pendidikan, sedangkan guru non-ASN data dibuatkan langsung oleh pusat melalui Puslapdik Kementerian Pendidikan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan guru tidak terlalu berharap pada kenaikan nominal yang tidak sesuai fakta, tetapi tetap fokus pada proses administrasi pencairan yang sedang berjalan.
Hal ini juga memberi ruang bagi guru untuk lebih mempersiapkan pengelolaan keuangan mereka secara realistis.
Seiring klarifikasi ini, penting bagi masyarakat dan guru untuk tetap berhati-hati dalam menerima informasi terkait tunjangan dan kebijakan pemerintah.
Dengan literasi media yang baik, potensi salah paham atau hoaks dapat diminimalisir, sehingga guru bisa tetap fokus pada tugas utama mereka: mendidik generasi muda Indonesia.***




