POJOKSATU.ID - Polemik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN semakin memanas.

Regulasi tersebut kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN).

Gugatan tersebut didukung luas dari berbagai forum PPPK di Indonesia.

Baca Juga: JK Tempuh Jalur Hukum, Isu Ijazah Jokowi Memanas di Tengah Tekanan Kenaikan BBM

Gugatan ini mencuat karena banyak pihak menilai UU ASN 2023 tidak berpihak pada PPPK.

Terutama terkait status kerja, jenjang karier, hingga jaminan pensiun.


PPPK Nilai UU ASN 2023 Merugikan

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah FAIN menggugat UU ASN ke MK.

Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu April 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbarunya

Dikutip dari JPNN, 6 April 2026, begini kata Fadlun Abdillah:

“Kami dari Aliansi Merah Putih mendukung FAIN yang menggugat UU ASN 2023 karena memang merugikan PPPK,” ujarnya.

Menurutnya, sistem kontrak kerja PPPK yang dibatasi waktu tertentu menjadi persoalan utama.

Baca Juga: 4 Kampus Swasta Top 2026 Versi THE WUR: Beasiswa hingga Gratis Kuliah, Ini Daftarnya

Seharusnya, PPPK cukup dikontrak sekali sejak awal hingga mencapai batas usia pensiun (BUP), seperti halnya PNS.


Ketimpangan Hak PPPK dan PNS

Selain kontrak kerja, UU ASN 2023 juga dinilai belum memberikan kejelasan terkait jenjang karier dan jaminan pensiun bagi PPPK.

Padahal, baik PPPK maupun PNS memiliki status yang sama sebagai aparatur sipil negara.

Namun dalam praktiknya, kesetaraan tersebut belum tercermin dalam regulasi yang ada.

“Kesetaraan antara PNS dan PPPK tidak tergambar jelas di dalam UU ASN 2023, makanya layak digugat ke MK,” tegas Fadlun.

Baca Juga: Aksi Sigap Satpam BRI Ajibarang Padamkan Minibus Terbakar Tuai Pujian, Warganet Soroti Respons Cepat di Situasi Darurat


Gugatan Masuk Tahap Krusial di MK

Proses hukum kini telah memasuki tahap penting, yakni sidang perbaikan permohonan yang digelar pada 1 April 2026.

Tahapan ini menjadi momen krusial karena pemohon diberikan kesempatan untuk:

- Menyempurnakan argumentasi hukum

- Memperjelas legal standing

- Mempertegas pokok permohonan

Baca Juga: Ganas! Bali United Cetak Setengah Lusin Gol ke Gawang PSBS Biak, Persib Lawan Berikutnya

Dalam perkara nomor 84/PUU-XXIV/2026, FAIN juga menambah pihak pemohon untuk memperkuat posisi hukum.


Struktur Pemohon Diperkuat

FAIN diwakili oleh Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman sebagai pemohon utama.

Sementara itu, Rizalul Akram turut menjadi pemohon perseorangan.

Baca Juga: Drawing 6 Besar Liga 4 Sumut: Laga Perdana Paya Bakung United Vs Gumarang FC

Yumnawati menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk memperkuat gugatan, baik dari sisi substansi maupun legal standing.

“Ini merupakan salah satu langkah strategis yang kami lakukan karena target kami memperkuat legal standing,"

"Termasuk di dalamnya lebih mengelaborasi lagi kerugian konstitusional,” ujarnya.


Bukti Baru Ungkap Inkonsistensi UU

Dalam perbaikan permohonan, FAIN juga menambahkan bukti baru berupa Naskah Akademik RUU perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: Usai Ramai Mobil Dinas Rp8 Miliar, Kini Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Rp25 Miliar Jadi Sorotan Publik

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pada awalnya tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK, kecuali pada jenis dan sifat pekerjaan.

Hal ini menjadi dasar bahwa terdapat inkonsistensi antara tujuan awal pembentukan UU dengan implementasi dalam UU ASN 2023.


Dukungan Forum PPPK Terus Bertambah

Gugatan ini mendapat dukungan luas dari berbagai forum PPPK di Indonesia. Di antaranya:

Baca Juga: Rapor Merah Kebijakan Larangan Medsos, Indonesia Diminta Waspada Ikuti Jejak Australia

- Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (Forkomnaslipkes)

- Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan (IPNP)

- Paguyuban PPPK Kabupaten Garut

- Forum PPPK lainnya

Dukungan ini menunjukkan bahwa isu yang diangkat bukan hanya kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga: Dengan Tertatih-tatih Akibat Di Dor Aparat, Pelaku Utama Preman Yang Aniaya Tuan Rumah Pernikahan Akhirnya Tertangkap

Tetapi menyangkut hak konstitusional ASN PPPK secara luas.

Harapan Perubahan Sistem ASN

FAIN menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar gugatan hukum.

Melainkan upaya untuk memperbaiki sistem ASN di Indonesia agar lebih adil dan transparan.

Dengan dukungan yang terus menguat, hasil dari proses ini berpotensi membawa perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional.***