POJOKSATU.id, PURWAKARTA - Dengan tertatih-tatih dan menahan nyeri akibat di tembak pada betis kaki kiri karena berusaha melarikan diri, pelaku utama kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Purwakarta akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
YI alias Boneng, terpaksa dilumpuhkan pihak aparat kepolisian saat berusaha kabur dari pengejaran aparat yang memburunya.
Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat mengamankan tersangka berinisial YI alias Boneng (36) pada Senin, 6 April 2026.
Baca Juga: Beasiswa LPDP–Australia Awards 2026 Dibuka, Bisa Pilih 3 Kampus Sekaligus dan Tanpa LoA
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri ke wilayah Kabupaten Subang.
“Pelaku berhasil diamankan di jalur alternatif Sagalaherang setelah sebelumnya sempat kabur,” ujar Kapolres kepada awak media.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat setelah menerima laporan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.Baca Juga: Jenderal Iran Kembali Tewas Kena Serangan Gabungan Israel AS, Kepala Intelijen Garda Revolusi
Diketahui, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kertamukti, Kecamatan Cempaka, Purwakarta.
Saat itu, korban yang diketahui bernama Dadang tengah menggelar pesta pernikahan anaknya di rumahnya.
Namun suasana bahagia berubah menjadi mencekam ketika pelaku datang dalam kondisi mabuk bersama sejumlah rekannya.
Pelaku yang diduga tidak diundang kemudian meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras.
Permintaan tersebut hanya dipenuhi Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku karena dianggap kurang.
Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, pelaku kemudian membuat keributan hingga akhirnya korban keluar untuk menegur.
Tak terima ditegur, pelaku langsung melakukan penganiayaan brutal terhadap korban menggunakan bambu dan tangan kosong.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa YI merupakan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga tewas.
Baca Juga: DPR Soroti Darurat Etika Polri di Balik Ribuan Pelanggaran dan Tangisan Lansia di Banyumas
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pelaku utama yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah YI,” tegas Kapolres.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang lainnya berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain.
Saat ini, K masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol minuman keras.
Baca Juga: Bikin Avatar AI Kelas Kompetisi, Ini Rahasia Prompt Hyper-Realistic ala Miss Avatar AI
Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka YI merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah dihukum penjara pada tahun 2007.
“Tersangka merupakan residivis dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkapnya.
Polisi juga mencatat bahwa sebelum kejadian, terdapat sekitar 12 orang yang turut mengonsumsi minuman keras di lokasi.
Namun, hanya satu orang yang terbukti melakukan penganiayaan fatal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk premanisme dan peredaran minuman keras.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Purwakarta,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau gangguan keamanan di lingkungannya. ***




