POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar baru datang untuk PPPK paruh waktu nih.

Oiya guys, pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang berencana menempatkan para pegawai ini di Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih loh.

Eh tapi, kebijakan ini dibuat untuk memperkuat operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan agar lebih optimal loh guys.

 

Setiap Koperasi Diisi 1 PPPK

Sekretaris Daerah Temanggung, Tri Winarno, jelaskan jumlah PPPK yang disiapkan akan disesuaikan dengan jumlah koperasi yang ada.

Baca Juga: Tak Ada PHK, Pemkab Cirebon Siapkan Pengangkatan PPPK Jadi Penuh Waktu

Di Temanggung sendiri terdapat sekitar 289 KDKMP, sehingga akan ada 289 PPPK yang ditugaskan.

Sebagaimana yang diungkap media Portaloka.id pada 6 April 2026.

Eh menariknya ternyata, setiap koperasi nantinya diisi oleh satu orang PPPK.

Nah, yang awalnya direncanakan tiga orang per koperas.

Baca Juga: Isu PHK PPPK Paruh Waktu Dibantah, Pemkot Singkawang Jamin Gaji Tetap Aman dan Tidak Ada PHK

Namun ya, kebijakan terbaru menetapkan cukup satu orang saja teman-teman.

 

Syarat dan Posisi yang Diisi

Kemudian ya, PPPK yang ditugaskan minimal memiliki pendidikan D3 loh guys.

Namun itu, ada pengecualian penting, yaitu tenaga dari bidang pendidikan dan kesehatan tidak termasuk dalam penempatan ini.

Artinya nih, dua kelompok tersebut tidak akan ditempatkan di KDKMP.

Untuk posisi, PPPK bisa mengisi berbagai peran strategis seperti pendamping manajer, bagian keuangan.

Baca Juga: Isu PHK PPPK Paruh Waktu Dibantah, Pemkot Singkawang Jamin Gaji Tetap Aman dan Tidak Ada PHK

Eh ternyata, ada juga logistik atau pergudangan, tergantung kebutuhan koperasi.

 

Status dan Gaji Tetap Aman

Meski bekerja di koperasi desa, status kepegawaian PPPK tetap berada di instansi asal.

Begitu juga dengan gaji yang tetap dibayarkan oleh instansi tempat mereka terdaftar, bukan oleh koperasi.

Baca Juga: Mau Lolos CPNS 2026? Ini Daftar Jurusan S1 dengan Peluang Formasi Terbanyak dan Strategi Agar Lolos

Lalu ya, kebijakan ini hanya bersifat penugasan, bukan pemindahan status kerja.

 

Bentuk Sinergi Antar Lembaga

Intinya nih, penempatan PPPK ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, dan pemerintah daerah.

Tujuannya, untuk mengoptimalkan sumber daya manusia sekaligus memperkuat pengelolaan koperasi di daerah.

Nah dengan adanya tenaga tambahan dari PPPK, diharapkan kinerja KDKMP bisa lebih maksimal dalam melayani masyarakat.

Tenang ya, PPPK paruh waktu akan mendapat penugasan baru di koperasi desa sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal.

Meski berpindah tugas, status dan gaji tetap aman ya guys. Tenang aja ya hihi.

Namun ya, tenaga pendidikan dan kesehatan tidak termasuk dalam kebijakan ini.***