POJOKSATU.ID - Kabar soal adanya status baru bagi PPPK belakangan ramai beredar di media sosial, khususnya Facebook.

Informasi tersebut bahkan dilengkapi dengan gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN, Suharmen, dengan judul provokatif 'PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti'.

Namun, BKN secara tegas memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Siapakah yang Akan Mendapatkan Bantuan Motor MBG yang Viral? Begini Penjelasan Menteri dan Sang Perekam Video


BKN Tegaskan Informasi Viral Itu Hoaks

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyampaikan klarifikasi resmi terkait kabar tersebut.

Dalam pernyataannya, Wisudo menegaskan bahwa BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya status baru bagi PPPK.

Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan pemahaman publik sekaligus mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan ASN maupun tenaga honorer.

Baca Juga: 10 Prompt Viral Cinematic Aesthetic Portrait Siap Pakai, Bikin Foto Kamu Jadi Seperti Film


Hanya Ada Dua Status ASN yang Sah

Wisudo menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, status ASN hanya terdiri dari dua kategori.

Dua kategori tersebut adalah:

- Pegawai Negeri Sipil PNS

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Baca Juga: Isu PHK PPPK Paruh Waktu Dibantah, Pemkot Singkawang Jamin Gaji Tetap Aman dan Tidak Ada PHK

Dikutip dari readers.id, 5 April 2026, begini kata Wisudo:

“Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” tegasnya.

Artinya, setiap informasi yang menyebut adanya status baru di luar PNS dan PPPK dipastikan tidak benar dan termasuk hoaks.


Kontrak dan Nasib PPPK Ditentukan Instansi

Terkait isu lain yang kerap beredar, seperti perpanjangan kontrak atau pemberhentian PPPK, BKN juga memberikan penjelasan.

Baca Juga: TPG Belum Cair dan SKTP Tak Terbit? Fakta Tunjangan Guru Tetap Masuk Meski Info GTK Kosong, Ini Penjelasan dan Solusinya

Wisudo menyebut bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Dengan demikian, kebijakan terkait PPPK tidak ditentukan oleh isu-isu viral atau informasi tidak resmi.

Melainkan berdasarkan mekanisme yang berlaku di tiap instansi.

Baca Juga: Mengenal Jenis Alat Angkut Barang di Gudang, dari Hand Pallet hingga Forklift


Penyebar Hoaks Bisa Kena Sanksi Berat

BKN juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu bukan sekadar kesalahpahaman, tetapi bisa berujung pada masalah hukum.

Mengacu pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebar hoaks dapat dikenakan sanksi berat.

Hal ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan membagikan informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga: Konser Super Junior di Seoul Diwarnai Insiden, Pagar Pengaman Ambruk saat Member Sapa Fans, Tiga Penonton Cedera, SM Entertainment Minta Maaf


Tips Agar Tidak Terjebak Hoaks

Untuk menghindari jebakan informasi palsu, masyarakat diimbau lebih selektif dalam menerima informasi.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

- Memastikan informasi berasal dari kanal resmi seperti situs BKN (bkn.go.id)

- Mengacu pada regulasi resmi, seperti UU No. 20 Tahun 2023

- Tidak mudah percaya pada judul bombastis

- Selalu memperbarui informasi dari sumber terpercaya

Langkah ini penting untuk menjaga akurasi informasi sekaligus menghindari kepanikan atau kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga: Situasi Makin Memanas, Israel Diduga Hancurkan 17 Kamera CCTV Markas UNIFIL di Lebanon, PBB Siapkan Protes Resmi


Pentingnya Literasi Informasi di Era Digital

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, informasi dapat menyebar dengan sangat cepat, termasuk yang tidak benar.

ASN dan masyarakat umum diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.***