POJOKSATU.ID - Harapan jutaan ASN dan pensiunan PNS akhirnya harus tertunda.
Memasuki April 2026, banyak yang menantikan kenaikan gaji setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun kenyataannya, nominal gaji yang diterima masih belum berubah.
Baca Juga: Atasi Banjir yang Kerap Terjadi, Pemkot Jaksel Buat 3 Sumur Resapan di Kali Pesanggrahan
Kondisi ini langsung memicu tanda tanya besar. Mengapa kenaikan yang sudah diatur justru belum terealisasi?
Kenaikan Gaji Sudah Diatur, Tapi Belum Cair
Dalam Perpres 79 Tahun 2025 sebenarnya telah ditetapkan besaran kenaikan gaji ASN. Rinciannya cukup signifikan, yakni:
- Golongan I dan II naik sebesar 8 persen
- Golongan III naik sebesar 10 persen
- Golongan IV bahkan mencapai 12 persen
Angka ini sempat memicu optimisme tinggi di kalangan ASN dan pensiunan.
Namun saat pencairan gaji per 1 April 2026, nominal yang diterima tetap sama seperti sebelumnya.
Ternyata Ini Penyebab Utamanya
Berdasarkan penelusuran dari otoritas keuangan, penyebab utama belum naiknya gaji ASN bukan karena pembatalan kebijakan, melainkan faktor teknis.
Masalah utama terletak pada:
- Mekanisme penganggaran
- Proses administrasi yang belum rampung
Meski Perpres sudah ada, implementasinya tidak bisa langsung berjalan tanpa aturan teknis lanjutan.
Baca Juga: Kompor Oracle
Harus Tunggu Aturan Turunan dari Kemenkeu
Kunci utama yang belum terpenuhi adalah belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PMK ini berfungsi untuk:
- Mengatur tata cara pembayaran
- Menentukan skema pencairan
- Mengatur pembebanan anggaran negara
Tanpa regulasi ini, sistem keuangan negara belum bisa memproses kenaikan gaji secara resmi.
Penjelasan Resmi Taspen
PT Taspen (Persero) juga telah memberikan penegasan penting.
Dalam pernyataan resminya, Taspen menyebut bahwa pencairan gaji pensiunan pada April 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Warga Geger Mayat Membusuk Ditemukan Di Kamar Kos-kosan Sindangkasih Purwakarta
Taspen juga mengingatkan agar para pensiunan tidak mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya.
Proses Sinkronisasi Data Jadi Kendala
Selain regulasi, kendala lain datang dari proses sinkronisasi data antar lembaga.
Proses ini melibatkan:
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Kementerian Keuangan
- Taspen
- Perbankan
Baca Juga: Mengenang Perwira Kopassus Kapten Zulmi Aditya, Sering Terlibat Misi Penting Pasukan Gerak Cepat
Validasi data ini penting untuk mencegah:
- Kesalahan pembayaran
- Data ganda
- Risiko temuan audit
Karena itu, prosesnya tidak bisa dilakukan secara cepat.
Baca Juga: IRT di Karawang Tertipu Investasi Beras dan Ritel, Rugi Rp36 Juta, Modusnya Bikin Geleng Kepala
Masalah Teknis di Daerah dan Sistem Digital
Di sisi lain, perbedaan kesiapan administrasi di tiap daerah juga menjadi faktor penghambat.
Beberapa wilayah masih mengalami kendala dalam:
- Penyesuaian sistem penggajian
- Pembaruan data digital
Termasuk dalam sistem Digital Life Certificate (DLC) untuk pensiunan yang sering mengalami gangguan saat pembaruan data besar.
Pemerintah Pilih Hati-Hati Soal Anggaran
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan.
Namun di sisi lain, kebijakan ini harus tetap memperhatikan:
- Stabilitas anggaran negara
- Prinsip kehati-hatian fiskal
Artinya, pencairan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
ASN Diminta Pantau Informasi Resmi
ASN dan pensiunan diminta untuk terus memantau informasi resmi dari:
- Kementerian Keuangan
- Badan Kepegawaian Negara
Langkah ini penting agar tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi.
Dengan kondisi ini, ASN dan pensiunan diharapkan bersabar sambil menunggu kepastian resmi dari pemerintah.***




