POJOKSATU.ID - Harapan jutaan ASN dan pensiunan PNS akhirnya harus tertunda.

Memasuki April 2026, banyak yang menantikan kenaikan gaji setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Namun kenyataannya, nominal gaji yang diterima masih belum berubah.

Baca Juga: Atasi Banjir yang Kerap Terjadi, Pemkot Jaksel Buat 3 Sumur Resapan di Kali Pesanggrahan

Kondisi ini langsung memicu tanda tanya besar. Mengapa kenaikan yang sudah diatur justru belum terealisasi?


Kenaikan Gaji Sudah Diatur, Tapi Belum Cair

Dalam Perpres 79 Tahun 2025 sebenarnya telah ditetapkan besaran kenaikan gaji ASN. Rinciannya cukup signifikan, yakni:

- Golongan I dan II naik sebesar 8 persen

- Golongan III naik sebesar 10 persen

- Golongan IV bahkan mencapai 12 persen

Baca Juga: Soroti Situasi Makin Berbahaya di Lebanon, SBY Desak PBB Hentikan Penugasan UNIFIL yang Kini Masuk Zona Perang

Angka ini sempat memicu optimisme tinggi di kalangan ASN dan pensiunan.

Namun saat pencairan gaji per 1 April 2026, nominal yang diterima tetap sama seperti sebelumnya.


Ternyata Ini Penyebab Utamanya

Berdasarkan penelusuran dari otoritas keuangan, penyebab utama belum naiknya gaji ASN bukan karena pembatalan kebijakan, melainkan faktor teknis.

Masalah utama terletak pada:

- Mekanisme penganggaran

- Proses administrasi yang belum rampung

Meski Perpres sudah ada, implementasinya tidak bisa langsung berjalan tanpa aturan teknis lanjutan.

Baca Juga: Kompor Oracle


Harus Tunggu Aturan Turunan dari Kemenkeu

Kunci utama yang belum terpenuhi adalah belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK ini berfungsi untuk:

- Mengatur tata cara pembayaran

- Menentukan skema pencairan

- Mengatur pembebanan anggaran negara

Baca Juga: Lolos Dramatis usai Singkirkan Satria Muda FC, Pelita Medan Soccer Amankan Tiket Terakhir 6 Besar Liga 4 Sumut

Tanpa regulasi ini, sistem keuangan negara belum bisa memproses kenaikan gaji secara resmi.


Penjelasan Resmi Taspen

PT Taspen (Persero) juga telah memberikan penegasan penting.

Dalam pernyataan resminya, Taspen menyebut bahwa pencairan gaji pensiunan pada April 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Warga Geger Mayat Membusuk Ditemukan Di Kamar Kos-kosan Sindangkasih Purwakarta

Taspen juga mengingatkan agar para pensiunan tidak mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya.

Proses Sinkronisasi Data Jadi Kendala

Selain regulasi, kendala lain datang dari proses sinkronisasi data antar lembaga.

Proses ini melibatkan:

- Badan Kepegawaian Negara (BKN)

- Kementerian Keuangan

- Taspen

- Perbankan

Baca Juga: Mengenang Perwira Kopassus Kapten Zulmi Aditya, Sering Terlibat Misi Penting Pasukan Gerak Cepat

Validasi data ini penting untuk mencegah:

- Kesalahan pembayaran

- Data ganda

- Risiko temuan audit

Karena itu, prosesnya tidak bisa dilakukan secara cepat.

Baca Juga: IRT di Karawang Tertipu Investasi Beras dan Ritel, Rugi Rp36 Juta, Modusnya Bikin Geleng Kepala


Masalah Teknis di Daerah dan Sistem Digital

Di sisi lain, perbedaan kesiapan administrasi di tiap daerah juga menjadi faktor penghambat.

Beberapa wilayah masih mengalami kendala dalam:

- Penyesuaian sistem penggajian

- Pembaruan data digital

Termasuk dalam sistem Digital Life Certificate (DLC) untuk pensiunan yang sering mengalami gangguan saat pembaruan data besar.

Baca Juga: Kumpulan Soal Latihan TKA Bahasa Indonesia SMP Kelas 9 Lengkap Dengan Kunci Jawaban! Mudah Difahami dan Cocok untuk Persiapan Ujian


Pemerintah Pilih Hati-Hati Soal Anggaran

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan.

Namun di sisi lain, kebijakan ini harus tetap memperhatikan:

- Stabilitas anggaran negara

- Prinsip kehati-hatian fiskal

Artinya, pencairan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Baca Juga: Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Lengkap dengan Kunci Jawaban, Dijamin Makin Percaya Diri Hadapi Ujian


ASN Diminta Pantau Informasi Resmi

ASN dan pensiunan diminta untuk terus memantau informasi resmi dari:

- Kementerian Keuangan

- Badan Kepegawaian Negara

Langkah ini penting agar tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi.

Dengan kondisi ini, ASN dan pensiunan diharapkan bersabar sambil menunggu kepastian resmi dari pemerintah.***