POJOKSATU.id – Pemerintah resmi menerapkan skema baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai 2026. Perubahan ini membuat tunjangan kini dibayarkan setiap bulan dan langsung ke rekening guru.
Kementerian Keuangan tetap menjalankan skema baru pencairan tunjangan profesi guru pada 2026. Dalam sistem ini, penyaluran tidak lagi dilakukan per triwulan, melainkan setiap bulan.
Perubahan ini dinilai sebagai langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan guru, karena pencairan menjadi lebih cepat, rutin, dan transparan.
Baca Juga: MBG Tinggalkan Trauma Berat Bagi Siswa, Meski BGN Bertanggung Penuh untuk Penanganan
Jika sebelumnya guru harus menunggu hingga tiga bulan untuk menerima tunjangan, kini pembayaran dilakukan secara langsung dari kas negara ke rekening masing-masing guru.
Skema ini juga memberikan kepastian finansial bagi para guru dalam mengatur kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi dalam bentuk THR dan gaji ke-13, khusus bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong percepatan sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang kini mulai dimasifkan.
Guru yang belum sertifikasi diminta untuk aktif mengecek sistem SIM PKB guna melihat peluang pemanggilan mengikuti PPG.
Baca Juga: Dua Pesawat Tempur AS Jatuh Ditembak Iran, Trump Enggan Bahas Rincian Operasi Penyelamatan
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin meningkat, sekaligus mendorong kinerja dan kualitas pendidikan di Indonesia. ***




